RSDC Wisma Atlet Rawat 4.814 pasien COVID-19
Seorang petugas di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga Selasa (1/2) mencapai 4.814 orang.
"Pasien bertambah 224 orang," ujar kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Formula 1 akan Wajibkan Seluruh Personel Vaksin COVID-19 untuk Musim 2022
Aris menjelaskan jumlah pasien dalam perawatan pada Senin (31/1) sebanyak 4.590 orang. Pasien yang masuk berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Aris menjelaskan para pasien COVID-19 itu dirawat di tower 4, 5 dan 6. Para pasien itu dirawat dengan gejala ringan. RSDC Wisma Atlet memiliki total 7.894 kamar untuk empat tower perawatan pasien.
Dalam sepekan, sejak Selasa (25/1) hingga Selasa (1/2), terdapat penambahan pasien sebanyak 1.875 orang.
Untuk rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 1 Februari 2022, sebanyak 140.660 orang pasien terdaftar. Dimana 135.846 orang pasien telah keluar dengan rincian 134.156 dinyatakan sembuh, 1.094 dirujuk ke RS lain dan 596 orang meninggal dunia.
Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang melakukan karantina mandiri sebanyak 1.134 orang hingga Selasa. Angka itu berkurang 264 orang dibandingkan Senin (31/1) sebanyak 1.398 orang.
Baca Juga
Koordinator Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Mayjen TNI Budiman mengajak semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Menurutnya kewaspadaan dengan cara mematuhi protokol kesehatan 5M adalah hal terpenting agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Inmendagri itu berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai 7 Februari 2022.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin