Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Oktober 2023
Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menemukan fakta baru dari rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti (28), kekasih tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

Rekonstruksi telah dilakukan di lima titik dengan memeragakan 60 adegan. Yakni di lift Mall Lenmarc, basement Mall Lenmarc, blackhole KTV, Apartemen Orchid, dan National Hospital, Surabaya.

Baca Juga

Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Edward Tannur Minta Maaf

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, fakta baru tersebut adalah adanya unsur peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

"Sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur), kami terapkan pasal primer, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendro kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/10).

Polisi menduga adanya unsur kesengajaan.

"Memang ada tindakan kekerasan dalam lift, di basement memang ada si pelaku melihat korban di sisi kendaraan, mengajak ke dalam kendaraan dan mengajak pulang. Namun, tidak ada kata 'awas' lalu dia (Ronald Tannur) menggerakkan mobil yang dapat melukai korban," terang Hendro.

Baca Juga

Malaysia Protes RI karena Kabut Asap, Anggota DPR: Teguran Keras yang Memalukan

Sementara ketika ditanya motif yang dilakukan tersangka, Hendro menyebut karena sakit hati.

"Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan terkontaminasi alkohol. Laki-laki ditampar ceweknya (korban)," kata Hendro.

Sekedar informasi, Dini tewas di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dini tewas dianiaya oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

Imbasnya, Edward Tannur kini dinonaktifkan dari jabatannya oleh partainya sendiri. (Knu)

Baca Juga

PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR Buntut Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Bagikan