Romahurmuziy Kembali Tidur di Hotel Prodeo

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Dok: PPP)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dilarikan ke RS Polri sejak Jumat (31/5) lalu, untuk dirawat inap karena mengalami sakit di bagian pencernaan.
BACA JUGA: KPK Bakal Cecar Menteri Agama Lukman Hakim Tentang Romi
"Pembantaran Romi dicabut dan kembali ke rutan pada Minggu (9/6) kemarin, setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap Romi tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
KPK, kata Febri, bakal melakukan penahanan terhadap Romi selama 16 hari ke depan. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK masih membantarkan penahanan Romi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Romi tak merayakan Idul Fitri 1440 H bersama tahanan korupsi lainnya.
"(Romahurmuziy) masih dibantarkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6)
Pembantaran Romi dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mengeluh sakit. Sehingga sejak 31 Mei 2019, Rommy berada ke RS Polri.
"RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," pungkas Febri.
BACA JUGA: KPK Garap Wabendum PPP, tetapi Bukan terkait Kasus Romi
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
