KPK Bakal Cecar Menteri Agama Lukman Hakim Tentang Romi


Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Lukman bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
BACA JUGA: KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu
Diketahui, pada Rabu, 22 Mei 2019 kemarin, KPK juga telah memanggil Lukman, tetapi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai terperiksa.
Menurut Febri, pemeriksaan Lukman kemarin berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. "Dimintai keterangan soal penyelenggaraan haji," kata Febri kemarin.

Lukman sendiri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Politikus PPP ini bahkan disebut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Teranyar, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.
BACA JUGA: Fadli Zon Sindir Menteri Agama Lukman Hakim Kapan Mundur
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)