Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 06 Oktober 2015
Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK

Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berang dituduh menerima suap berupa barang furniture senilai Rp200 juta dari Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Rini malah menantang balik bagi siapa saja untuk melakukan audit.

"Uang apa? Tidak ada penyerahan uang Rp200 juta. Anda dapat dari mana itu?" sanggah Rini dengan nada tinggi di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). 

Mantan Menteri Perindustrian di masa Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri ini juga menantang Komisi III DPR untuk membuktikan tuduhan tersebut di muka hukum. 

"Silakan Komisi III DPR kalau mau betul-betul melakukan pembuktian. Saya ikuti hukum. Saya tidak pernah terima (suap). Silakan saja diproses. Kalau KPK mau memeriksa pun silakan, tidak ada masalah," kata Rini.

Lebih jauh Rini menegaskan dirinya tidak pernah menerima barang seperti yang dituduhkan kepadanya. 

"Saya tidak pernah pegang barang. Persoalannya adalah saya tidak pernah tahu, tidak pernah pegang itu barang. Lebih lagi itu uang. Uang mana? Uang apa? Buktinya apa? Itu saja," ujar Rini sewot. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Mansinton Pasaribu mengaku menerima laporan bahwa Rini menerima suap dari RJ Lino. Berdasarkan informasi yang diterimanya, gratifikasi tersebut berupa barang furniture senilai Rp200 juta untuk rumah dinasnya.

Bahkan, Masinton juga memiliki bukti transfer pembelian perabotan tersebut berikut daftar perabotan yang diberikan RJ Lino tersebut. Dalam daftar tersebut tertera, pembelian kursi sofa tiga dudukan senilai Rp35 juta, 2 unit kursi sofa satu dudukan masing-masing senilai Rp25 juta, 1 unit meja sofa senilai Rp10 juta, 6 kursi makan masing-masing Rp3,5 juta, 1 unit meja makan senilai Rp35 juta dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai Rp59 juta. Sehingga jika ditotal secara keseluruhan jumlahnya mencapai Rp200 juta. (rfd)

Baca Juga:

  1. Dituding Terima Gratifikasi, Rini Soemarno Tak Ambil Pikir
  2. Ruangan Kerja Digeledah Bareskrim, Wajah Dirut Pelindo II RJ Lino Pucat
  3. Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
  4. Masalah Pelindo II Tidak Bisa Dituntaskan Lewat Pasang Iklan
  5. Rizal Ramli Desak DPR Usut Sumber Dana Iklan Pelindo II
#Gratifikasi #Mansinton Pasaribu #Pelindo II #Dirut Pelindo RJ Lino #Rini Soemarno
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Bagikan