Rieke Ikut Adukan Hakim Kasus Ronald Tannur ke KY, Ingatkan Keadilan Korban

Rieke ikut keluarga Dini mengadukan hakim ke KY. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY). Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Hari ini kami menemui pimpinan Komisi Yudisial, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial," kata Rieke di kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).
Rieke menegaskan kasus ini perlu mendapat atensi. Sebab, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menduga hakim mengabaikan bukti yang jelas di persidangan.
"Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum," ujarnya.
Dari pelaporan hari ini, Rieke mengetahui KY ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim pengawas hakim. Ia mengakui laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut. Tapi KY hanya dapat bergerak di ranah kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Pengawalan dari publik, khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY. Namun hanya berupa rekomendasi terhadap MA," ungkapnya.
"Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengawalan ini sampai juga pengawasan kinerja di MA," sambung Rieke.
Rieke juga mengingatkan bahwa laporan ini penting agar hakim memperhatikan aspek keadilan bagi korban. Sebab, ia merasa putusan hakim jauh dari aspek tersebut karena membebaskan terdakwa.
"Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
