Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ribuan Surat Suara Yang Diterima KPU Sidoarjo Rusak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Januari 2024
 Ribuan Surat Suara Yang Diterima KPU Sidoarjo Rusak

Pelipatan surat suara. (Foto: MP/Andika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejak Desember 2023 KPU kabupaten/kota di Indonesia mulai menerima logistik untuk keperluan Pemilu 2024 secara bertahap, termasuk surat suara yang akan digunakan tanggal 14 Februari 2024.

Ribuan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang rusak akan dimusnahkan. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sidaorjo Mukhamad Islak yang menyatakan ada sekitar 3.000 ribu surat suara rusak yang rencananya segea dilaporkan pada pihak percetakan untuk segera diganti.

Baca Juga:

Mahfud Ajukan Komplain ke KPU Soal Surat Suara Simulasi Pilpres Berisi 2 Kolom Paslon

Kerusakan ribuan surat suara itu ditemukaan saat ia melakukan pelipatan surat suara DPD RI, DPR RI, serta DPRD Provinsi Jatim. Ada beberapa kategori kerusakan yang ditemukan yakni terdapat berlubang, sobek, juga terkena bercak warna di sejumlah bagian surat-surat suara itu.

"Ada yang lubang, lubang juga nggak besar, kecil-kecil, dipastikan itu termasuk kategori surat suara rusak," tandasnya.

Iskak menyampaikan, KPU Sidoarjo telah melaporkan sejumlah kerusakan tersebut ke pihak perusahaan percetakan. Hal ini bertujuan untuk segera mendapatkan surat suara pengganti.

"Pasti yang rusak akan kami lakukan pemusnahan. Tapi Nanti semua yang rusak kita kumpulkan, kalau ada surat suara sisa juga kami kumpulkan, semuanya akan kita musnahkan," ucapnya.

KPU Sidoarjo, saat ini tengah melakukan pelipatan surat suara DPD RI. Sedangkan, untuk DPR RI sudah diselesaikan dan telan melalui proses penyortiran.

KPU Sidoarjo menargetkan proses pelipatan sekaligus penyortiran tersebut bakal rampung dalam waktu sepekan dan surat suara tersebut sudah siap untuk didistribusikan.

"(Surat suara) DPRD Provinsi tinggal dua dus yang belum terlipat. Untuk presiden dan DPRD Kabupaten insyaallah mulai lusa," katanya.

KPU menetapkan surat suara yang tercapai pelipatannya berapa jumlahnya dan diinformasikan ke KPU provinsi, KPU pusat, Bawaslu, TNI/Polri kejaksaan dan pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui perkembangan yang sudah dikerjakan setiap harinya. (Andika/Jawa Timur)

Baca Juga:

Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group

#Pemilu #KPU #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan