Ribuan Surat Suara Yang Diterima KPU Sidoarjo Rusak
Pelipatan surat suara. (Foto: MP/Andika)
MerahPutih.com - Sejak Desember 2023 KPU kabupaten/kota di Indonesia mulai menerima logistik untuk keperluan Pemilu 2024 secara bertahap, termasuk surat suara yang akan digunakan tanggal 14 Februari 2024.
Ribuan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang rusak akan dimusnahkan. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sidaorjo Mukhamad Islak yang menyatakan ada sekitar 3.000 ribu surat suara rusak yang rencananya segea dilaporkan pada pihak percetakan untuk segera diganti.
Baca Juga:
Mahfud Ajukan Komplain ke KPU Soal Surat Suara Simulasi Pilpres Berisi 2 Kolom Paslon
Kerusakan ribuan surat suara itu ditemukaan saat ia melakukan pelipatan surat suara DPD RI, DPR RI, serta DPRD Provinsi Jatim. Ada beberapa kategori kerusakan yang ditemukan yakni terdapat berlubang, sobek, juga terkena bercak warna di sejumlah bagian surat-surat suara itu.
"Ada yang lubang, lubang juga nggak besar, kecil-kecil, dipastikan itu termasuk kategori surat suara rusak," tandasnya.
Iskak menyampaikan, KPU Sidoarjo telah melaporkan sejumlah kerusakan tersebut ke pihak perusahaan percetakan. Hal ini bertujuan untuk segera mendapatkan surat suara pengganti.
"Pasti yang rusak akan kami lakukan pemusnahan. Tapi Nanti semua yang rusak kita kumpulkan, kalau ada surat suara sisa juga kami kumpulkan, semuanya akan kita musnahkan," ucapnya.
KPU Sidoarjo, saat ini tengah melakukan pelipatan surat suara DPD RI. Sedangkan, untuk DPR RI sudah diselesaikan dan telan melalui proses penyortiran.
KPU Sidoarjo menargetkan proses pelipatan sekaligus penyortiran tersebut bakal rampung dalam waktu sepekan dan surat suara tersebut sudah siap untuk didistribusikan.
"(Surat suara) DPRD Provinsi tinggal dua dus yang belum terlipat. Untuk presiden dan DPRD Kabupaten insyaallah mulai lusa," katanya.
KPU menetapkan surat suara yang tercapai pelipatannya berapa jumlahnya dan diinformasikan ke KPU provinsi, KPU pusat, Bawaslu, TNI/Polri kejaksaan dan pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui perkembangan yang sudah dikerjakan setiap harinya. (Andika/Jawa Timur)
Baca Juga:
Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru