Ribuan Surat Suara Yang Diterima KPU Sidoarjo Rusak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Januari 2024
 Ribuan Surat Suara Yang Diterima KPU Sidoarjo Rusak

Pelipatan surat suara. (Foto: MP/Andika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejak Desember 2023 KPU kabupaten/kota di Indonesia mulai menerima logistik untuk keperluan Pemilu 2024 secara bertahap, termasuk surat suara yang akan digunakan tanggal 14 Februari 2024.

Ribuan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang rusak akan dimusnahkan. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sidaorjo Mukhamad Islak yang menyatakan ada sekitar 3.000 ribu surat suara rusak yang rencananya segea dilaporkan pada pihak percetakan untuk segera diganti.

Baca Juga:

Mahfud Ajukan Komplain ke KPU Soal Surat Suara Simulasi Pilpres Berisi 2 Kolom Paslon

Kerusakan ribuan surat suara itu ditemukaan saat ia melakukan pelipatan surat suara DPD RI, DPR RI, serta DPRD Provinsi Jatim. Ada beberapa kategori kerusakan yang ditemukan yakni terdapat berlubang, sobek, juga terkena bercak warna di sejumlah bagian surat-surat suara itu.

"Ada yang lubang, lubang juga nggak besar, kecil-kecil, dipastikan itu termasuk kategori surat suara rusak," tandasnya.

Iskak menyampaikan, KPU Sidoarjo telah melaporkan sejumlah kerusakan tersebut ke pihak perusahaan percetakan. Hal ini bertujuan untuk segera mendapatkan surat suara pengganti.

"Pasti yang rusak akan kami lakukan pemusnahan. Tapi Nanti semua yang rusak kita kumpulkan, kalau ada surat suara sisa juga kami kumpulkan, semuanya akan kita musnahkan," ucapnya.

KPU Sidoarjo, saat ini tengah melakukan pelipatan surat suara DPD RI. Sedangkan, untuk DPR RI sudah diselesaikan dan telan melalui proses penyortiran.

KPU Sidoarjo menargetkan proses pelipatan sekaligus penyortiran tersebut bakal rampung dalam waktu sepekan dan surat suara tersebut sudah siap untuk didistribusikan.

"(Surat suara) DPRD Provinsi tinggal dua dus yang belum terlipat. Untuk presiden dan DPRD Kabupaten insyaallah mulai lusa," katanya.

KPU menetapkan surat suara yang tercapai pelipatannya berapa jumlahnya dan diinformasikan ke KPU provinsi, KPU pusat, Bawaslu, TNI/Polri kejaksaan dan pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui perkembangan yang sudah dikerjakan setiap harinya. (Andika/Jawa Timur)

Baca Juga:

Terima Surat Keberatan dari Timnas AMIN dan TKN, KPU Tetap Siarkan Debat Capres di MNC Group

#Pemilu #KPU #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan