Ribuan Aparat Gabungan Kawal Aksi di Kedubes Prancis dan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 November 2020
Ribuan Aparat Gabungan Kawal Aksi di Kedubes Prancis dan MK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi bakal menurunkan pengamanan penuh untuk menjaga adanya aksi unjuk rasa yang berlangsung di dua titik.

Ada 5.190 personel gabungan dengan TNI yang ditempatkan di tiga titik seputar Istana seperti Tugu Tani, Patung Kuda, hingga Medan Merdeka.

Unjuk rasa itu terdiri dari kelompok buruh di kawasan Patung Kuda dan massa PA 212 di Kedubes Prancis.

Baca Juga:

Mahfud MD Minta Aksi Kecam Presiden Prancis tak Dilakukan Anarkis

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan, kelompok buruh bakal mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi yang dipimpin Andi Gani dan Said Iqbal.

"Kami akan kawal dan pengamanan terhadap mereka," ungkap Heru kepada Merahputih.com di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Heru melanjutkan, Jalan Medan Merdeka Barat bakal ditutup sejak Harmoni sampai Patung Kuda.

"Arus lalu lintas kami sudah alihkan," terang Heru yang memastikan anggota tetap bakal humanis ini.

Khusus di Kedubes Prancis, jalanan kawasan Thamrin juga bakal disekat. Terutama yang mengarah ke Bundaran HI.

"Ke arah Thamrin kami tutup ya," sebut Heru.

Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Stikom El Rahma Bogor melakukan aksi damai mengecam Presiden Prancis Emmanuel Marcon di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Stikom El Rahma Bogor melakukan aksi damai mengecam Presiden Prancis Emmanuel Marcon di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

"Ke arah Kedutaan tak bisa mendekat, karena memang itu area yang kami sterilkan. Yang mau aksi di sana tetap kami fasilitasi," jelas dia.

Nantinya, bagi pengendara yang ingin ke arah Sudirman dari kawasan Monas, bakal dibelokkan di Sarinah melewati kawasan Menteng hingga HI.

Terkait kondisi saat ini, Heru memastikan pengamanan di Kedubes Prancis tergantung dari eskalasi massa.

"Kalau aksi banyak kami turunkan sesuai jumlah massa," ungkap dia.

Polsek Metro Menteng menyiapkan rekayasa lalu lintas saat adanya aksi di depan Kedubes Perancis.

"Ruas jalan yang ditutup selama aksi unjuk rasa berlangsung antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Sunda, Jalan Timor," ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Macron Memohon Jangan Boikot Produk Prancis

Ia menambahkan, selagi masih bisa dilalui, ketiga ruas jalan itu dibiarkan dibuka.

"Penutupan dilakukan apabila situasi pengunjuk rasa sudah cukup banyak, harap pengguna jalan memaklumi," kata Guntur.

Guntur juga mengimbau kepada para peserta aksi agar mematuhi protokol kesehatan. Serta secara tertib menyampaikan aspirasi.

"Massa aksi diharapkan tertib saat menyampaikan pendapatnya," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Ucapan Presiden Prancis Bisa Memecah Belah Persatuan Umat Beragama

#Prancis #Polres Jakarta Pusat #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Kim Kardashian Dapat Kompensasi atas Perampokan Senilai Rp 106 Miliar, cuma Dikasi Rp 19 Ribu
Jumlah tersebut merupakan kompensasi yang memang diminta Kardashian.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
 Kim Kardashian Dapat Kompensasi atas Perampokan Senilai Rp 106 Miliar, cuma Dikasi Rp 19 Ribu
Dunia
Krisis BBM Melanda Prancis, Harga Sudah Melonjak 30 Persen
Presiden Republik Prancis telah mengarahkan pemerintahannya untuk berupaya penuh guna memastikan pasokan..
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Krisis BBM Melanda Prancis, Harga Sudah Melonjak 30 Persen
Kuliner
Gelombang Panas di Prancis Bikin Sampanye Lebih Memabukkan
Penaikan kadar alkohol itu terkait dengan gelombang panas ekstrem yang melanda musim panas tahun ini.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 Gelombang Panas di Prancis Bikin Sampanye Lebih Memabukkan
Olahraga
Ismaëlo Ganiou: Tembok Kokoh RC Lens yang Siap Diboyong Zinedine Zidane ke Timnas Prancis
Karier Ismaëlo Ganiou makin meroket sebagai bek andalan RC Lens. Tampil gacor di Liga Champions, mampukah ia tembus skuad Timnas Prancis racikan Zinédine Zidane? Simak profilnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Ismaëlo Ganiou: Tembok Kokoh RC Lens yang Siap Diboyong Zinedine Zidane ke Timnas Prancis
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Dunia
Dua Maling Lukisan Renoir masih Buron, Diduga Kebingungan Jual Hasil Curian
Kantor wali kota menyatakan segala upaya yang memungkinkan sedang dilakukan untuk menemukan para pencuri dan memulihkan kedua lukisan yang hilang.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Dua Maling Lukisan Renoir masih Buron, Diduga Kebingungan Jual Hasil Curian
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan