Ribka Tjiptaning Bingung Kasus Kemnaker Baru Diangkat Sekarang Mau Pemilu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 01 Februari 2024
Ribka Tjiptaning Bingung Kasus Kemnaker Baru Diangkat Sekarang Mau Pemilu

Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati usai menjalani pemeriksaan saksi di KPK. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati telah rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Seusai diperiksa, Ketua DPP PDIP itu mengaku bingung lembaga antirasuah baru mengangkat kasus tersebut sekarang jelang pencoblosan Pilpres 2024. Padahal, kasus tersebut terjadi sejak 2012 silam.

"Aku bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi, ditanyain banyak yang enggak tahu (jawabannya)," kata Ribka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:

KPK Periksa Ribka Tjiptaning, PDIP Cium Upaya Kriminalisasi Pengkritik Capres 02

Menurut Ribka, wajar bila ada anggapan dugaan kriminalisasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah lama mati suri tersebut. Pasalnya, kasus itu baru diangkat berdekatan dengan Pilpres 2024.

Adapun, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker itu terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans. Saat ini, Cak Imin juga menjadi kontestan Pilpres 2024, berpasangan dengan Anies Baswedan.

"Kenapa sih pak enggak diangkat dulu? Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja (orang menduga ada politisasi dan krimininalisasi)," ungkap Ribka.

Baca Juga:

KPK Periksa Cak Imin di Kasus Kemnaker

Terkait pemeriksaan tadi, Ribka mengungkapkan tim penyidik KPK menanyakan sekitar 10-15 pertanyaan. Hanya saja, Ribka yang saat kasus itu terjadi menjabat Ketua Komisi IX DPR, mengaku banyak tidak mengetahui jawabannya.

"Nanya kenal si ini, kenal si ini, sudah lupa semua. Saya enggak merasa apa-apa, malah bingung. Bingung ini saya dipanggil kenapa ya. Kalau ada masalah kenapa enggak dulu-dulu aja?" pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sebut Keterangan Cak Imin Penting untuk Penyidikan Korupsi di Kemnaker

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Bagikan