Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'
Postingan 'Peringatan Darurat' menyeruak di lini masa (@pandji.pragiwaksono)
MerahPutih.com - Jagat maya diramaikan dengan postingan bertuliskan "Peringatan Darurat" pada Rabu (21/8).
Postingan ini juga dipajang oleh aktor yang juga seorang komika, Pandji Pragiwaksono di akun instagramnya, @pandji.pragiwaksono.
Postingan tersebut memuat gambar burung Garuda Pancasila berlatar belakang warna biru, dan disematkan suara sirene tanda bahaya pada slide pertama.
Pada slide selanjutnya, postingan tersebut memuat tulisan yang seluruhnya dicetak menggunakan huruf kapital sebagai berikut:
Baca juga:
PERINGATAN DARURAT 2/2
KODE: IND-7-1/ANM-021
PERINGATAN HINGGA
24/10/1991
PERINGATAN DARURAT KEPADA
WARGA SIPIL TERHADAP
AKTIVITAS ANOMALI YANG
BARU SAJA DI DETEKSI OLEH
PEMERINTAH NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
"People United Can't Be Defeated. The President is Gemoy, the Government is Shaky," demikian dikutip dari postingan Pandji.
Disinyalir, ramainnya postingan Peringatan Darurat di sosial media lantaran Badan Legislatif (Baleg) DPR RI baru saja menyepakati revisi UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah.
Baca juga:
Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen
UU Pilkada ini mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024, dimana putusannya mengubah tentang syarat usia peserta Pilkada.
Putusan ini sama artinya dengan Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Dalam prosesnya, putusan MK ini berimplikasi pada gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Lewat kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju ke Pilkada. Pasalnya, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi