Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Agustus 2024
Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'

Postingan 'Peringatan Darurat' menyeruak di lini masa (@pandji.pragiwaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jagat maya diramaikan dengan postingan bertuliskan "Peringatan Darurat" pada Rabu (21/8).

Postingan ini juga dipajang oleh aktor yang juga seorang komika, Pandji Pragiwaksono di akun instagramnya, @pandji.pragiwaksono.

Postingan tersebut memuat gambar burung Garuda Pancasila berlatar belakang warna biru, dan disematkan suara sirene tanda bahaya pada slide pertama.

Pada slide selanjutnya, postingan tersebut memuat tulisan yang seluruhnya dicetak menggunakan huruf kapital sebagai berikut:

Baca juga:

Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada

PERINGATAN DARURAT 2/2

KODE: IND-7-1/ANM-021

PERINGATAN HINGGA

24/10/1991

PERINGATAN DARURAT KEPADA

WARGA SIPIL TERHADAP

AKTIVITAS ANOMALI YANG

BARU SAJA DI DETEKSI OLEH

PEMERINTAH NEGARA KESATUAN

REPUBLIK INDONESIA

"People United Can't Be Defeated. The President is Gemoy, the Government is Shaky," demikian dikutip dari postingan Pandji.

Disinyalir, ramainnya postingan Peringatan Darurat di sosial media lantaran Badan Legislatif (Baleg) DPR RI baru saja menyepakati revisi UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah.

Baca juga:

Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen

UU Pilkada ini mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024, dimana putusannya mengubah tentang syarat usia peserta Pilkada.

Putusan ini sama artinya dengan Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Dalam prosesnya, putusan MK ini berimplikasi pada gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Lewat kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju ke Pilkada. Pasalnya, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun. (Pon)

#DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Bagikan