Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'
Postingan 'Peringatan Darurat' menyeruak di lini masa (@pandji.pragiwaksono)
MerahPutih.com - Jagat maya diramaikan dengan postingan bertuliskan "Peringatan Darurat" pada Rabu (21/8).
Postingan ini juga dipajang oleh aktor yang juga seorang komika, Pandji Pragiwaksono di akun instagramnya, @pandji.pragiwaksono.
Postingan tersebut memuat gambar burung Garuda Pancasila berlatar belakang warna biru, dan disematkan suara sirene tanda bahaya pada slide pertama.
Pada slide selanjutnya, postingan tersebut memuat tulisan yang seluruhnya dicetak menggunakan huruf kapital sebagai berikut:
Baca juga:
PERINGATAN DARURAT 2/2
KODE: IND-7-1/ANM-021
PERINGATAN HINGGA
24/10/1991
PERINGATAN DARURAT KEPADA
WARGA SIPIL TERHADAP
AKTIVITAS ANOMALI YANG
BARU SAJA DI DETEKSI OLEH
PEMERINTAH NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
"People United Can't Be Defeated. The President is Gemoy, the Government is Shaky," demikian dikutip dari postingan Pandji.
Disinyalir, ramainnya postingan Peringatan Darurat di sosial media lantaran Badan Legislatif (Baleg) DPR RI baru saja menyepakati revisi UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah.
Baca juga:
Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen
UU Pilkada ini mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024, dimana putusannya mengubah tentang syarat usia peserta Pilkada.
Putusan ini sama artinya dengan Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Dalam prosesnya, putusan MK ini berimplikasi pada gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Lewat kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju ke Pilkada. Pasalnya, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas