Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Agustus 2024
Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'

Postingan 'Peringatan Darurat' menyeruak di lini masa (@pandji.pragiwaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jagat maya diramaikan dengan postingan bertuliskan "Peringatan Darurat" pada Rabu (21/8).

Postingan ini juga dipajang oleh aktor yang juga seorang komika, Pandji Pragiwaksono di akun instagramnya, @pandji.pragiwaksono.

Postingan tersebut memuat gambar burung Garuda Pancasila berlatar belakang warna biru, dan disematkan suara sirene tanda bahaya pada slide pertama.

Pada slide selanjutnya, postingan tersebut memuat tulisan yang seluruhnya dicetak menggunakan huruf kapital sebagai berikut:

Baca juga:

Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada

PERINGATAN DARURAT 2/2

KODE: IND-7-1/ANM-021

PERINGATAN HINGGA

24/10/1991

PERINGATAN DARURAT KEPADA

WARGA SIPIL TERHADAP

AKTIVITAS ANOMALI YANG

BARU SAJA DI DETEKSI OLEH

PEMERINTAH NEGARA KESATUAN

REPUBLIK INDONESIA

"People United Can't Be Defeated. The President is Gemoy, the Government is Shaky," demikian dikutip dari postingan Pandji.

Disinyalir, ramainnya postingan Peringatan Darurat di sosial media lantaran Badan Legislatif (Baleg) DPR RI baru saja menyepakati revisi UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah.

Baca juga:

Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen

UU Pilkada ini mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024, dimana putusannya mengubah tentang syarat usia peserta Pilkada.

Putusan ini sama artinya dengan Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Dalam prosesnya, putusan MK ini berimplikasi pada gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Lewat kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju ke Pilkada. Pasalnya, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun. (Pon)

#DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Bagikan