Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam


Jamaah haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo, Rabu (18/6). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Persetujuan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/7).
Juru Bicara Fraksi PKB, Maman Imanul Haq mengatakan revisi ini diharapkan agar negara menyediakan pelayanan yang optimal bagi jemaah. Negara, katanya, harus bertanggung jawab menjamin kelancaran, keamanan dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh demi kenyaman dan kepuasan umat muslim Indonesia.
Meskipun demikian, Fraksi PKB memberikan beberapa isu penting yang harus diperhatikan yakni terkait perlindungan data pribadi dan keamanan siber, kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggaran Haji yang belum jelas.
Selain itu, mekanisme isthitha’ah dianggap belum memiliki parameter yang jelas hingga masih ada kelemahan dalam skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri.
“Kami setuju dengan adanya perubahan UU terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Negara harus memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Dengan adanya revisi ini diharapkan setiap muslim Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lebih tenang dan khusyuk. Tapi ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut,” ungkap Maman.
Baca juga:
Skandal Haji 2025 Terbongkar! DPR RI Blak-blakan Ungkap 7 Masalah Utama Pelayanan Jemaah
Fraksi PKB memandang dalam revisi UU penyelenggaraan haji dan umrah, perlindungan data pribadi dan keamanan siber belum diatur secara spesifik sehingga dikhawatirkan berdampak pada tuntutan hukum lintas negara dan menurunkan reputasi pemerintah.
Kewenangan pendistribusian BP Haji juga dianggap belum jelas sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang lamban.
"Banyak fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih berada di bawah Kemenang. Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan dapat mengancam efisiensi layanan,” ucapnya.
Dalam bidang kesehatan, mekanisme isthitha’ah dianggap belum memiliki parameter yang jelas dan ini mengancam kuota haji Indonesia karena Arab Saudi menekankan standar kesehatan jemaah.
“Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, risiko pengurangan kuota akan selalu ada,” tambahnya.
Skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri juga dianggap masih menunjukkan kelemahan. Meskipun persyaratan visa umrah diatur, tidak ada mekanisme penyelesaian maupun jaminan yang melindungi konsumen sehingga membuka celah penipuan dan masalah hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan.
Baca juga:
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
“Penyempurnaan regulasi ini bertujuan agar tidak hanya sekedar meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh tetapi memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap menjadi prioritas yang dikelola secara profesional dan transparan serta mampu menjawab harapan umat Islam di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Anggaran Pertanian Naik, PKB Sebut Harus Fokus ke Petani Milenial

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
