Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam

Jamaah haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo, Rabu (18/6). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Persetujuan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/7).

Juru Bicara Fraksi PKB, Maman Imanul Haq mengatakan revisi ini diharapkan agar negara menyediakan pelayanan yang optimal bagi jemaah. Negara, katanya, harus bertanggung jawab menjamin kelancaran, keamanan dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh demi kenyaman dan kepuasan umat muslim Indonesia.

Meskipun demikian, Fraksi PKB memberikan beberapa isu penting yang harus diperhatikan yakni terkait perlindungan data pribadi dan keamanan siber, kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggaran Haji yang belum jelas.

Selain itu, mekanisme isthitha’ah dianggap belum memiliki parameter yang jelas hingga masih ada kelemahan dalam skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri.

“Kami setuju dengan adanya perubahan UU terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Negara harus memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Dengan adanya revisi ini diharapkan setiap muslim Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lebih tenang dan khusyuk. Tapi ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut,” ungkap Maman.

Baca juga:

Skandal Haji 2025 Terbongkar! DPR RI Blak-blakan Ungkap 7 Masalah Utama Pelayanan Jemaah

Fraksi PKB memandang dalam revisi UU penyelenggaraan haji dan umrah, perlindungan data pribadi dan keamanan siber belum diatur secara spesifik sehingga dikhawatirkan berdampak pada tuntutan hukum lintas negara dan menurunkan reputasi pemerintah.

Kewenangan pendistribusian BP Haji juga dianggap belum jelas sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang lamban.

"Banyak fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih berada di bawah Kemenang. Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan dapat mengancam efisiensi layanan,” ucapnya.

Dalam bidang kesehatan, mekanisme isthitha’ah dianggap belum memiliki parameter yang jelas dan ini mengancam kuota haji Indonesia karena Arab Saudi menekankan standar kesehatan jemaah.

“Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, risiko pengurangan kuota akan selalu ada,” tambahnya.

Skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri juga dianggap masih menunjukkan kelemahan. Meskipun persyaratan visa umrah diatur, tidak ada mekanisme penyelesaian maupun jaminan yang melindungi konsumen sehingga membuka celah penipuan dan masalah hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan.

Baca juga:

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

“Penyempurnaan regulasi ini bertujuan agar tidak hanya sekedar meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh tetapi memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap menjadi prioritas yang dikelola secara profesional dan transparan serta mampu menjawab harapan umat Islam di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

#PKB #Revisi UU Haji Dan Umrah #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Bagikan