Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 02 Februari 2017
Revisi UU Anti Terorisme Dinilai Lamban

Prof. Dr. H. Syaiful Bakhri, SH, MH (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar hukum Prof. Dr. H. Syaiful Bakhri, SH, MH menilai, pembahasan revisi UU Anti Terorisme itu terlalu lamban. Akibatnya, semua pihak harus menunggu cukup lama yang berakibat banyak kasus terorisme yang belum bisa terjerat oleh hukum. Alhasil penanganan masalah terorisme ini masih menggunakan penegakan hukum klasik/manual, dan tidak mengacu pada sebuah UU Anti Terorisme kekinian.

"Saya tidak meriset detil masalah itu, tapi faktanya sampai sekarang belum ada UU Anti Terorisme modern mengenai pencegahan terorisme. Selama ini kita mengacu pada UU dari hasil Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), sehingga banyak kejadian terorisme yang didasari oleh modernisasi, baik itu cara maupun alat yang digunakan, tidak bisa dijerat hukum. Sebagai rakyat kita berharap dalam koridor politik hukum perundang-undangan, UU Terorisme harus segera disahkan karena memang sudah terlalu lama," kata Prof. Syaiful Bakhri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/2).

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) UU Terorisme DPR RI. Awalnya revisi itu akan selesai awal Januari 2017, namun kemudian mengalami pengunduran menjadi bulan Maret 2017. Tapi, kabar terakhir menyebutkan pengesahan revisi itu menjadi UU Terorisme akan dilakukan bulan Mei 2017.

Namun, lanjut Prof. Syaiful Bakhri, dalam rancangan yang dibahas Pansus UU Terorisme, ia melihat sudah mulai integrated. Ia juga yakin Pansus UU Terorisme DPR RI sudah tahu poin-poin atau substansi yang ingin diatur. Tentunya revisi itu harus mengacu UU Terorisme yang tersebar di seluruh dunia, sebagai sebuah pasal yang universal. Soalnya, terorisme ini bukan masalah lokal, tapi masalah global.

Apalagi saat ini, terorisme telah berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin modern. Mereka (teroris) melakukan aksinya dengan menggunakan alat-alat canggih. Artinya kejahatan dan terorisme ini akan terus meningkatkan akselerasinya sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibangun pada abad ke-16 sudah membuat parameter bahwa kejahatan kemanusiaan dibagi menjadi dua yakni di bidang harta benda antara lain penggelapan, penipuan, pemalsuan, penghinaan dan terhadap nyawa seperti pengeroyokan, penganiayaan, pembunuhan, terorisme. Kejahatan itu seusai KUHP akan dihadapi dengan perspektif kejahatan hukum.

"Tapi akselerasi kehidupan manusia terus berubah seiring perkembangan zaman. Untuk kejahatan biasa, KUHP masih bisa menangani, tapi karena dunia berubah, dan kasus terorisme ini makin sistemik antar negara, maka UU Terorisme harus segera disahkan," terang Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Ia mencontohkan bahwa di dunia lain seperti Eropa, Amerika, Australia itu sudah UU Anti Terorisme. Tentunya Indonesia harus mengikuti pola itu karena ancaman terorisme akhir-akhir ini semakin meresahkan. Apalagi pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga yang bertanggungjawab menanggulangi terorisme. Ironisnya, BNPT dibentuk bukan karena perintah UU, tapi dari Peraturan Presiden (Perpres).

"BNPT sebagai lembaga baru tentu sedang mencari pondasi kewenangannya. Selama ini BNPT dibentuk atas dasar perintah presiden (kekuasaan). Kalau nanti dalam UU Anti Terorisme nanti memberikan mandat, kewenangan, dan otorisasi kepada BNPT, maka BNPT akan menjadi lembaga negara dalam arti sesungguhnya," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Prof. Syaiful, ada dua perimbangan dalam program penanggulangan terorisme yang dilakukan BNPT yaitu pencegahan dan penindakan. Menurutnya dua-duanya itu penting, tapi dari hukum pidana masa kini, dalam penegakan hukum itu, pencegahan lebih diutamakan, bukan penindakan. Ia mencontohkan, selama ini sudah banyak penindakan hukum yang dilakukan terhadap kasus kejahatan, khususnya terorisme, tapi faktanya kejahatan itu masih terus terjadi.

"Itu berarti penindakan itu gagal. Maka upaya pencegahan ini lebih mempunyai nilai kebaruan, apalagi dilakukan sejak dini. Memang tugas pencegahan ini sangat mulia, tapi butuh waktu panjang karena masyarakat harus terlibat secara penuh. Bila semua orang menyatakan perang terhadap terorisme, maka lembaga tinggal mendorong saja. Dan itu pasti akan lebih efektif, dibandingkan dengan menindak," papar Prof. Syaiful.

Ia melanjutkan, bilamana pencegahan dilakukan pada porsi yang proporsional maka penindakan akan berkurang dengan sendirinya. Pencegahan bisa menjadi 'payung' bagi masyarakat dalam mencegah terorisme. "Seperti kata pepatah, "sedia payung sebelum hujan". Kalau masyarakat memiliki 'payung' yang kuat, maka mereka juga pasti bisa membendung dan mencegah terorisme dari tingkat paling dini," imbuhnya.

Langkah itu dinilai akan lebih efektif dan lebih murah dibandingkan dengan menghukum orang. Pasalnya, hukuman penjara apalagi dalam waktu lama seperti seumur hidup atau diatas 15 tahun, akan berimplikasi dengan terganggunya keuangan negara, karena para terhukum itu harus diberi makan dan lain-lain. Ia sepakat bila ada pelaku aksi terorisme yang banyak membunuh orang, lebih baik dihukum mati saja.

#Terorisme #DPR #Revisi UU Anti Terorisme #BNPT
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Desak Pemerintah Pimpin Pembentukan TGPF Dugaan Pelanggaran HAM di Kawasan Danau Toba
Komisi III menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 23 menit lalu
DPR RI Desak Pemerintah Pimpin Pembentukan TGPF Dugaan Pelanggaran HAM di Kawasan Danau Toba
Indonesia
Pemda Diminta Wajibkan Standarisasi SNI dan Pengawasan Ketat Tenaga Ahli Bersertifikat di Seluruh Pondok Pesantren
Sudjatmiko menekankan pentingnya mekanisme pengawasan pembangunan oleh tenaga ahli bersertifikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemda Diminta Wajibkan Standarisasi SNI dan Pengawasan Ketat Tenaga Ahli Bersertifikat di Seluruh Pondok Pesantren
Indonesia
DPR Desak Tragedi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Jadi Momentum Perubahan Budaya Konstruksi Indonesia
Kualitas bangunan pesantren harusnya merefleksikan keseriusan negara dalam melindungi generasi penerus
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
DPR Desak Tragedi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Jadi Momentum Perubahan Budaya Konstruksi Indonesia
Indonesia
Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran Rehabilitasi Gedung Pesantren Tua Agar Keselamatan Jutaan Santri Terjamin
Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran Rehabilitasi Gedung Pesantren Tua Agar Keselamatan Jutaan Santri Terjamin
Berita Foto
Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta
Pengunjuk rasa melakukan aksi teaterikal dengan membentangkan poster aspirasi dan memasang kursi kosong saat aksi bertajuk Rapat Dengar Pendapat Warga di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta
Indonesia
Pemerintah Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Legislator Layangkan Kritik Tajam
UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, atau telah lewat 6 bulan hingga hari ini.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Legislator Layangkan Kritik Tajam
Indonesia
Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla Pembawa Bantuan untuk Gaza, DPR: Pelanggaran Hukum Internasional!
Aktivis armada Global Sumud Flotilla yang ditahan Israel merupakan sosok-sosok istimewa dari berbagai negara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla Pembawa Bantuan untuk Gaza, DPR: Pelanggaran Hukum Internasional!
Indonesia
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Novita menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam ekosistem pariwisata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Indonesia
DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan
Hingga kini, data mengenai jumlah santri yang ada di lokasi kejadian masih belum pasti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan
Indonesia
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
Penting juga untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja dan transparansi kebijakan agar publik memiliki kepercayaan penuh terhadap arah kebijakan energi nasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
Bagikan