Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla Pembawa Bantuan untuk Gaza, DPR: Pelanggaran Hukum Internasional!
Global Sumud Flotilla.
MerahPutih.com - Tindakan Israel mencegat sejumlah armada Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza menuai kecaman.
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai aksi tersebut telah melanggar hukum laut internasional sekaligus mencederai suara kemanusiaan dunia.
“Ini melanggar hukum internasional. Peserta mayoritas adalah pejuang kemanusiaan dan pejuang lingkungan, jauh dari keterlibatan politik apa pun,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (4/10).
Ia mendesak Israel segera membebaskan para aktivis yang ditahan dan membiarkan bantuan masuk ke Gaza.
“Bahkan wajib membolehkan mereka membawa bantuan,” tegasnya.
Baca juga:
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan
Mardani menambahkan, para aktivis yang ditahan Israel merupakan sosok-sosok istimewa dari berbagai negara.
“Mereka menyuarakan kemanusiaan dari lebih 50 negara. Ini suara hati nurani dunia. Aksi kemanusiaan harus didukung, baik melalui darat, udara, maupun laut,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menuntut Israel menghentikan agresinya terhadap Palestina.
“Warga Gaza berada dalam kondisi sangat sulit. Kelaparan dan pembunuhan terus berjalan. Harus dihentikan,” sambung Mardani.
Baca juga:
Armada Global Sumud Flotilla Diserang Israel, PBB Ingatkan Keselamatan Aktivis Kemanusian
Sebelumnya, misi Global Sumud Flotilla melibatkan lebih dari 40 kapal yang membawa politisi dan aktivis internasional, salah satunya aktivis asal Swedia Greta Thunberg.
Pasukan Angkatan Laut Israel mencegat armada tersebut pada Rabu (1/10) dan menahan orang-orang di dalamnya. Global Sumud Flotilla menyebut lebih dari 450 aktivis dari 47 negara telah dipindahkan ke pelabuhan Ashdod, Israel bagian selatan, setelah sebagian besar kapal dihentikan pasukan Tel Aviv.
Para aktivis itu berasal dari berbagai negara, di antaranya Spanyol, Italia, Brasil, Turki, Yunani, Amerika Serikat, Jerman, Swedia, Inggris, dan Prancis. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu