Restrukturisasi Kredit Melandai, Bank Tetap Harus Tambah Cadangan Modal
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Angka restrukturisasi kredit perbankan kian melandai, sering perkembangan mudahnya orang mobilitas dan pulihnya berbagai sektor ekonomi. Tercatat, restrukturisasi kredit perbankan menjadi Rp 714 triliun yang diberikan kepada 4,4 juta debitur, dari yang sebesar Rp 738,67 triliun pada September 2021.
Sementara, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp216,22 triliun kepada 5,9 juta debitur.
Baca Juga:
Ribuan Pengusaha Terdampak Letusan Semeru, OJK Minta Bank Restrukturisasi Kredit
Seiring dengan saat program restrukturisasi kredit akan berakhir, sesuai dalam Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2021 saat ini telah diperpanjang hingga Maret 2023, permodalan perbankan diminta jangan sampai tidak cukup atau terjadi cliff edge effect.
"Ini menjadi perhatian dan kami menunggu mudah-mudahan dengan ekonomi yang lebih baik kredit yang direstrukturisasi ini semakin membaik dan jumlahnya akan semakin kecil," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dengan kebijakan restrukturisasi kredit, ia menuturkan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) bruto per Oktober 2021 masih tetap terjaga, di bawah ambang batas lima persen yakni 3,2 persen.
Selain itu, lanjut dia, rasio pemenuhan kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada Oktober 2021 juga tercatat cukup tinggi yaitu 25,34 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 3,98 persen sejak Januari hingga awal Desember 2021 (year to date/ytd), meningkat dari pertumbuhan Januari-Oktober 2021, yakni 3,21 persen (ytd).
"Dengan demikian, kami yakin pada akhir Desember ini mungkin di atas empat persen, bahkan kemungkinan 4,5 persen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/12).
Menurut dia, kredit semakin meningkat belakangan ini meskipun pandemi masih melanda dikarenakan sudah mulai menggeliatnya ekonomi domestik.
Jika dilihat dari segmen kreditnya per Oktober 2021, penyaluran kredit UMKM dan ritel terus mencatatkan pertumbuhan positif yakni 3,04 persen jika dibandingkan dengan Oktober 2020 (year on year/yoy) atau 3,35 persen selama Januari-Oktober 2021 (ytd).
Kredit korporasi juga sudah mulai tumbuh sebesar 1,87 persen (yoy) dan 2,4 persen (ytd) hingga Oktober 2021. Pertumbuhan kredit pada Oktober 2021 lebih banyak didukung oleh bank persero dengan peningkatan 6,84 persen (yoy) dan 5,31 persen (ytd), serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar 5,99 persen (yoy) dan 4,04 persen (ytd).
Sementara, kredit 200 grup debitur besar terpantau stabil dengan pertumbuhan Rp64,58 triliun pada Oktober 2021 (yoy) atau naik 5,7 persen (ytd). (Asp)
Baca Juga:
Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM, Anies Utarakan Harapan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Kolaborasi Bank Jakarta–Visa, Pramono Anung: Siap Dipakai di Seluruh Dunia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Kemenlu Dorong Perbankan Indonesia Beroperasi di Arab Saudi, Qatar dan UEA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak