Respons KPK Atas Korting Hukuman Mardani Maming


Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkorting vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dari 12 tahun menjadi 10 tahun pidana penjara.
MA diketahui mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan.
Tim Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menghormati independensi putusan majelis hakim atas permohonan PK dari eks Bendum PBNU itu.
"Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Baca juga:
Mahkamah Agung 'Korting' Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya.
"Sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti," ujarnya.
Majelis PK MA menilai Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Putusan tersebut diputuskan Majelis PK MA yang terdiri dari Prim Haryadi selaku Ketua Majelis serta anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Baca juga:
KPK Minta Ditjen Pas Tindak Lanjuti Terpidana Mardani Maming Pelesiran Keluar Lapas
Ketua Majelis PK ini awalnya adalah Sunarto. Namun, karena Sunarto telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh Prim Haryadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Baca juga:
KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu
Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00.
Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata hakim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
