Residivis Peras Pejabat ASN Eks Ajudan Jokowi, Kerugian Capai Puluhan Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Agustus 2021
Residivis Peras Pejabat ASN Eks Ajudan Jokowi, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa AKBP Agus Puryadi menangkap pelaku pemerasan terhadap pejabat Pemkot Solo, Minggu (29/8). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah menangkap seorang residivis yang melakukan pemerasan terhadap tiga pejabat ASN Pemkot Solo. Salah satu pejabat yang menjadi korban pemerasan adalah eks ajudan Presiden Jokowi saat menjadi Wali Kota Solo.

Pelaku pemerasan adalah AS (37) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Penangkapan dilakukan langsung Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di rumahnya, Minggu (29/8)

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini bermula saat ada laporan pada Jumat (27/8) dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Solo berinisial T. Laporan masuk ke Polri.

Baca Juga:

Mantan Ajudan Jokowi Asal Papua Naik Pangkat Jadi Brigjen Termuda di Polri

"Modusnya pelaku ini mengaku sebagai orang dekat Ketua DPC PDIP Solo sekaligus mantan Wali Kota Solo. Lalu minta uang puluhan juta untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya pada Juli lalu," kata dia.

Dikatakannya, korban telah menelan kerugian Rp 60 juta. Total ada tiga pejabat ASN Pemkot Solo yang tertipu dengan modus sama.

"Pelaku ini juga tidak segan mengancam korbannya jika tidak menuruti permintaan uang yang diminta," katanya.

  Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa AKBP Agus Puryadi menangkap pelaku pemerasan terhadap pejabat Pemkot Solo, Minggu (29/8). (MP/Ismail)
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa AKBP Agus Puryadi menangkap pelaku pemerasan terhadap pejabat Pemkot Solo, Minggu (29/8). (MP/Ismail)

Mantan Kasatreskrim Polresta Surakarta ini menjelaskan, semua korban diminta transfer via rekening milik adik AS, kemudian baru dikirim ke rekening pribadi pelaku. Pelaku ini juga seorang residivis kasus dan modus serupa di Polres Sukoharjo pada 2019.

"Kami mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa aksi pemerasan, serta satu unit kendaraan roda dua. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga:

Simpang 7 Palang Joglo Solo Bikin Macet, Menhub Kebut Proyek Elevated Railway

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan, pihaknya akan langsung mengembangkan kasus ini. Hal ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak.

"Kalau masyarakat merasa menjadi korban pelaku ini segera melapor ke Polresta Surakarta," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Tempat Wisata Belum Buka, Solo Zoo Banting Setir Jualan Masker

#Kasus Pemerasan #Polda Jawa Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Bagikan