MERAHPUTIH.COM - RENCANA penempatan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menolak keras adanya usulan ini.
"Wajar saja kalau ditolak karena usulan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan amanat reformasi tahun 98," kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurutnya, adanya usulan menempatkan Polri di kelembagaan lain, baik di TNI maupun di Kemendagri, agak berbahaya. Karena selain mengulang persoalan masa lalu yang kritis, hal itu juga akan menguntungkan pihak-pihak lain.
"Karena pada akhirnya peran TNI dan Polri misalnya sudah jelas berbeda. TNI konteks pertahanan dan pengamanan, dan penegakan hukum itu diberikan kepada Polri," jelas Hendardi.
Baca juga:
Wacana Polri Tak Lagi di Bawah Presiden, TNI Manut Kebijakan Negara
Dia menyatakan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan sekaligus amanat reformasi. "Amanat konstitusi sekaligus amanah daripada reformasi ya itu harus kita jaga. Soal kedudukan Polri agar ditinjau ulang, itu saya tidak setuju," tegasnya.
Apalagi, ungkap Hendardi, ia merupakan bagian yang mendorong agar Polri itu dipisahkan dari khususnya TNI atau ABRI pada masa lalu.
“Jika usul Polri di bawah TNI atau Kemendagri disampaikan secara emosional, saya tidak setuju,” tutup Hendardi.(knu)
Baca juga:
UU Pilkada Digugat ke MK Terkait Netralitas Pejabat Daerah dan TNI Polri