Relawan Jokowi Desak Pengusutan Tuntas Kasus Setya Novanto

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 12 Desember 2015
Relawan Jokowi Desak Pengusutan Tuntas Kasus Setya Novanto

foto: Facebook Agan Harahap

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melancarkan aksi mendukung Jokowi dalam mengusut tuntas kasus pencatutan nama yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.

Rencana ini digelar pada tanggal 15 Desember 2015 dan melibatkan 1.210 relawan gabungan yang tergabung dalam Komite Penyelamat Nawacita. Komite tersebut dipimpin oleh Panel Barus.

"Kita aksi hari Selasa jam 10 pagi atas respon kita terhadap kondisi terakhir, kita selamatkan nawacita. Kita tidak selesai mendukung sampai Jokowi jadi presiden. Banyak nawacita gadungan ini jadi problem sehingga tidak optimal menjalankan pemerintahan," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para relawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk segera menangkap Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid.

"Sikap kita tekan KPK, Kejagung dan Polri untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan atas indikasi pelanggaran hukum yang terjadi," tegas Panel.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mendukung upaya yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo memeriksa dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Itu tugasnya (Jaksa Agung). Tidak ada dukung mendukung, jalankan tugas sesuai fungsinya," kata JK, Jakarta pada Jumat (4/12) lalu.

Wapres menjelaskan sejumlah penegak hukum berkewajiban memeriksa dugaan pelanggaran hukum baik oleh pejabat negara maupun masyarakat umum. "Tugasnya untuk menerapkan hukum, melaksanakan hukum. Siapa saja bukan hanya ini," kata JK. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Unik, Mahasiswa UGM Demo Bersama Gatotkaca dan Iron Man
  2. BEM UGM Serukan Pembongkaran Mafia Minerba
  3. Polemik Kontrak Freeport, Luhut: Saya Teguh kepada Undang-undang
  4. Belasan Mahasiswa Yogyakarta Demo Nasionalisasi Freeport
  5. Hendardi: Setya Novanto Bisa Dijerat dengan Penipuan dan Gratifikasi
#Setya Novanto #Relawan Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan