Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Hakim Peragakan ‘Cara’ Bagi-bagi Uang Haram Rp 60 Miliar

Rekonstruksi Kasus Suap PCO/ Kejagung
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar yang melibatkan para hakim yang sebelumnya membebaskan tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam rekonstruksi yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (29/4), delapan tersangka dihadirkan untuk memperagakan 27 adegan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu adegan memperlihatkan momen para hakim diduga membagi-bagikan uang suap dalam bentuk dolar AS yang totalnya mencapai sekitar Rp 60 miliar.
"Sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang itu," ucapnya, Selasa (29/4).
Baca juga:
4 Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Suap Putusan Bebas Korupsi Minyak Sawit
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara menyeluruh kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan hakim-hakim yang memvonis bebas Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group dalam perkara korupsi CPO.
Harli Siregar menjelaskan bahwa jalannya rekonstruksi didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka dan saksi.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara keterangan yang telah diberikan dengan adegan yang diperagakan.
Baca juga:
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan prosedur standar sebelum suatu kasus dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung ingin memastikan bahwa gambaran peristiwa yang sebenarnya sesuai dengan informasi yang telah diperoleh melalui BAP.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
