Registrasi Kartu Prabayar Kini Diserahkan Kepada Gerai Operator
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli. (Foto: Twitter @kemkominfo)
MerahPutih.Com - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar melakukan registrasi ulang, tampaknya tidak berjalan sesuai rencana. Setelah mendapat protes keras dari para pedagang kartu seluler, kini registrasi kartu prabayar dapat dilakukan melalui gerai (outlet) operator.
Perubahan kebijakan kementerian yang dikepalai Rudiantara itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/5) Ramli meminta semua operator segera memberi wewenang kepada gerai (outlet) meregistrasi nomor pelanggan tanpa pembatasan.
"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada 'outlet' yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) yang dapat berupa 'e-license' atau kontrak elektronik," ujar Ahmad Ramli.
Hasil kesepakatan dari pertemuan antara Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada 14 Mei 2018 di Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan "outlet" dapat melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.
Kominfo sebagaimana dilansir Antara meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut.
Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka teridentifikasi gerai yang melakukannya.
Ramli menegaskan kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi itu merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.
Meskipun seluruh proses pemberian wewenang itu diberi tenggat paling lambat 21 Juni 2018, pemerintah mengharapkan hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK), seperti registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan.
Apabila ingin mendaftarkan nomor ke-4 dengan NIK sama, pelanggan harus mendatangi gerai operator seluler, tidak dapat melalui outlet.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ribuan Pelaku Usaha Konter Pulsa Gelar Aksi Desak Rudiantara Mundur
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware