Refly Harun Sebut Rektor UI Langgar Aturan Karena Rangkap Jabatan Komisaris


Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara
MerahPutih.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, rangkap jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.
Baca Juga
Politisi Demokrat Sebut Peretasan Akun Medsos Pengurus BEM UI Bersifat Sistematik
"Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat," kata Refly kepada wartawan, Senin (28/6).
Rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35 huruf C, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
"Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan," ujarnya.

Menurut Refly konflik kepentingan ini berimbas pada BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosial. BEM UI menjuluki Jokowi sebagai 'The King of Lip Service'.
Kritik yang disampaikan BEM UI, lanjut Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.
"Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat," tegas Refly.
Refly menuturkan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.
"Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus," kata Refly. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia

Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius

JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil

Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan

Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan

UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
