Refly Harun Sebut Rektor UI Langgar Aturan Karena Rangkap Jabatan Komisaris

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Refly Harun Sebut Rektor UI Langgar Aturan Karena Rangkap Jabatan Komisaris

Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, rangkap jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.

Baca Juga

Politisi Demokrat Sebut Peretasan Akun Medsos Pengurus BEM UI Bersifat Sistematik

"Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat," kata Refly kepada wartawan, Senin (28/6).

Rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35 huruf C, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

"Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan," ujarnya.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro

Menurut Refly konflik kepentingan ini berimbas pada BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosial. BEM UI menjuluki Jokowi sebagai 'The King of Lip Service'.

Kritik yang disampaikan BEM UI, lanjut Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.

"Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat," tegas Refly.

Refly menuturkan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.

"Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus," kata Refly. (Pon)

Baca Juga

Akun Medsos Pengurus BEM UI Diretas

#Universitas Indonesia #Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan yang teridentifikasi, baik secara sistem maupun melalui catatan pengawas,"
Wisnu Cipto - Minggu, 29 Juni 2025
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
Indonesia
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Ekonomi Indonesia akan terdampak secara signifikan jika eskalasi di kawasan Timur Tengah terus berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Indonesia
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Tersangka merekam korban mandi menggunakan handphone selama 8 detik.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Indonesia
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Indonesia
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Calon dokter spesialis merekam mahasiswa saat sedang mandi. Universitas Indonesia pun melihat kasus ini sebagai hal serius dan mendukung penuh proses hukum.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Indonesia
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya diminta memperbaiki disertasinya bukan dikeluarkan atas kesalahannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Indonesia
Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
UI masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Maret 2025
Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan
Indonesia
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan juga para mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan
Indonesia
UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
Universitas Indonesia mengukuhkan tiga Guru Besar pada Rabu (26/2).
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 26 Februari 2025
UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
Bagikan