Rawan Konflik Kepentingan, Ketua MK Diminta Mundur Jika Nikahi Adik Jokowi
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya apabila ingin menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Misalnya saja, pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN). Dipastikan ada konflik kepentingan dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihaknya.
Baca Juga:
Peringatan 76 Tahun Bandung Lautan Api
"Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dalam keterangan, Rabu (23/3).
Feri berharap Anwar memiliki kebijaksanaan untuk mengundurkan diri jika nanti sudah menikah dengan Idayati.
"Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik," ujarnya.
Feri menjelaskan, pemerintah merupakan pihak dalam perkara di berbagai hal. Seperti pengujian UU, pembubaran partai dan lainnya. Sehingga berpotensi jadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan.
"Dan yang pasti pihak dalam perkara DPR berpendapat presiden melanggar hukum untuk diberhentikan,” imbuhnya.
Anwar Usman dikabarkan telah melamar adik Presiden Jokowi, Idayati pada bulan lalu. Rencananya, keduanya akan menikah pada Mei 2022 mendatang. (Pon)
Baca Juga:
Kurikulum Pendidikan Diharapkan Jadi Pendorong dalam Keterampilan Digital
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro