Ratusan Pengaduan Masalah THR, dari Jumlah Tak Sesuai hingga Belum Dibayarkan
Ilustrasi - Dana Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Ardika/am.
MerahPutih.com - Permasalahan tunjangan hari raya (THR) rupanya masih banyak terjadi terhadap para pekerja.
Buktinya, Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima ratusan laporan pemberian THR.
Laporan ini selama periode 8 sampai 20 April 2022.
Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Baca Juga:
Tips Kelola THR agar tidak 'Numpang Lewat'
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan, belum dibayarkan, dan tidak dibayarkan sama sekali.
“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Jumat (22/4).
Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir.
"Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.
Baca Juga:
Polri Ancam Sikat Oknum Ormas yang Minta Jatah THR ke Pengusaha
Menurut Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Chairul menambahkan, hadirnya Posko THR Keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.
Posko THR virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.
"Sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB sampai 15.00) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. (Knu)
Baca Juga:
Ketua DPR Minta THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Disalurkan Tepat Waktu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian