Tips Kelola THR agar tidak 'Numpang Lewat'
Kenali tips mengelola uang THR (Foto: pixabay/firmbee)
TUNJANGAN hari raya (THR) yang datang menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya dibagikan kepada orang-orang terkasih, atau dipakai sendiri untuk memenuhi kebutuhan serta keinginan yang tertunda, tanpa perlu memakai gaji bulanan.
Bicara soal THR, tidak sedikit orang yang mengeluh bahwa THR nya sudah habis sebelum Lebaran, bahkan ada orang yang THR nya hanya 'numpang lewat' saja. Mengenai kasus tersebut, Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta berbagi tips perencanaan keuangan sederhana agar uang THR tidak 'numpang lewat'.
Baca Juga:
Edwin menyarankan, ketika mendapat THR kamu segera mengalokasikan uang untuk zakat fitrah, sebelum dipakai untuk kebutahan lebaran lainnya.
"Jika kamu bingung mematok nilainya agar THR kamu juga cukup untuk kebutuhan lebaran lainnya, maka bisa alokasikan sekitar 10 persen dari THR untuk zakat, sedekah, dan berbagi berkah untuk sekitar Anda, seperti untuk orang tua, asisten rumah tangga, supir, maupun office boy di kantor," Jelas Edwin seperti yang dikutip dari laman Antara.
Edwin menjelaskan, jumlah uang yang kamu berikan dan berapa orang yang dibagikan harus kamu kalkulasikan anggarannya.
Kemudian, untuk memanfaatkan THR dalam memenuhi kebutuhanmu, menurut Edwin kamu lebih dulu harus membuat daftar kebutuhan, dan membaginya dalam 3 kategori. Yaitu kebutuhan penting yang mendesak, kebutuhan penting tidak mendesak, dan kebutuhan tidak penting.
Edwin menjelaskan, dengan langkah-langkah tersebut, maka ketika mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), kamu bisa mengalokasikannya dengan mudah.
Selain mencatat daftar kebutuhan, biasakan jgua mencatat setiap pemasukan, pengeluaran dan sisa uang THR. Kamu nantinya dapat menilai diri sendiri, apakah sudahr berhemat atau masih boros, dan mengetahui kebutuhan apa yang belu terpenuhi, agar pendapatan berikutnya cukup untuk membiayai kebutuhan selanjutnya.
Baca Juga:
Adapun salah satu bentuk kebutuhan yang bisa memanfaatkan dana THR, yaitu membayar sisa utang, agar setelah lebaran kamu bisa terbebas dari utang, dan gaji bulan mendatang bisa kamu gunakan untuk kebutuhan lainnya.
"Manfaatkan THR untuk membayar semua atau sebagian cicilan dari kartu kredit, pay later belanja online, cicilan kendaraan maupun pinjaman lainnya yang memiliki biaya bunga tinggi. Saat THR dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban maka selanjutnya dana darurat dan simpanan bisa bertambah," jelas Edwin.
Setelah kewajiban zakat, hutang serta kebutuhan lebaran, Edwin menyarankan untuk menerapkan konsep pay yourself rist pada dana THR. Konsep yang dikenalkan David Bach melalui buku Automatic Millionare ini mengajarkan kamu mengalokasikan 30 persen pendapatan untuk persiapan masa depan.
Adapun persiapan masa depan dilakukan dengan menyisihkan sebagaian dana yang kamu miliki saat ini, ke dalam pos dana darurat, asuransi, dan invetasi. Di mana dananya tidak boleh diambil dalam jangka waktu yang sudah kamu tetapkan, untuk kebutuhan di masa depan. Untuk menerapkan konsep pay yourself first, kamu perlu komitmen yang kuat, karena sifatnya jangka panjang.
Edwin menjelaskan, saat menerima THR, kamu sebaiknya menggunakan untuk kebutuhan pay yourself first, dengan begitu, THR yang kamu terima tidak pamit begitu saja, tapi memberikan rasa tenang dan optimis, karena sudah mengamankan kondisi keuangan di masa depan.
Kemudian, tips yang terakhir, apabila alokasi THR sudah diterapkan dengan baik untuk hal penting dan masih tersisa, barulah kamu bisa memanjakan diri. Seperti membeli baju lebaran, pernak-pernik lebaran, dan pergi ke salon sebelum hari raya, dan sebagainya.
Namun, Edwin berpesan, sebaiknya upayakan anggaran tidak lebih dari 10 persen dari dana yang tersedia. Kemudian, tahan keinginan lainnya hingga tabungan mencukupi, atau hingga THR berikutnya. (Ryn)
Baca Juga:
Milenial, Yuk Wujudkan Komitmen Literasi Finansial Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri