Ratusan Orang Kaya Mulai Ikuti Program Tax Amnesty Jilid 2

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Januari 2022
Ratusan Orang Kaya Mulai Ikuti Program Tax Amnesty Jilid 2

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Program pengampunan pajak tax amnesty telah dibuka sejak awal tahun ini, sampai pertengahan tahun mendatang. Pengampunan pajak bagi orang kaya yang menyembunyikan hartanya lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini mulai digunakan Wajib Pajak (WP).

Pemerintah menetapkan, ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2015 dan peserta yang belum mengikuti tax amnesty. Untuk peserta yang telah mengikuti tax amnesty, tarif pajaknya terbagi menjadi 11 persen, 8 persen, dan 6 persen bergantung pada apakah harta tersebut berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.

Baca Juga:

Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling

Sementara, untuk peserta yang belum mengikuti tax amnesty di 2015 atau belum melaporkan aset perolehan 2016-2020, tarif pajaknya dalam PPS sebesar 18 persen, 16 persen, dan 14 persen bergantung pada apakah harta yang dilaporkan berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.

"Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (4/1).

PPS telah dimulai pada 1 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia memaparkan, WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online "https://pps.pajak.go.id", mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.

onferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
onferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Suryo mengatakan, akan berusaha transparan dalam menjalankan program PPS dan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, ratusan WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Paling tidak, Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diterima senilai Rp 21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,6 miliar.

"Artinya sistemnya sudah tested. Jadi begitu program ini selesai Juni 2022, kita akan melakukan endorsement kalau anda tidak mengikuti PPS tarifnya 200 persen sesuai Undang-Undang," ujar Sri. (Asp)

Baca Juga:

Pemerintah Berencana Gelar Tax Amnesty Jilid II

#Pajak #Tax Amnesty #APBN #Target Penerimaan Pajak #Penerimaan Negara #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Target Purbaya Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bakal Sulit Tercapai, Ini Alasanya
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mewanti-wanti target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen tahun 2026 berisiko tidak tercapai apabila persoalan fiskal tidak segera dibenahi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Target Purbaya Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bakal Sulit Tercapai, Ini Alasanya
Indonesia
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Untuk mengatasi tekanan terhadap daya beli dan konsumsi masyarakat tersebut, pemerintah perlu merevisi kebijakan perpajakan yang amat berpengaruh terhadap masyarakat kelas menengah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Bagikan