Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Mei 2021
Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Sharon McCutcheon)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tax Amnesty sejatinya adalah pengampunan terhadap kriminal pajak. Orang kaya yang harusnya membayar pajak sesuai dengan aturan, tapi oleh Tax Amnesty diberi kelonggaran. Padahal sifat pungutan pajak itu memaksa, tak ada toleransi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal, menanggapi wacana pemerintah untuk kembali melaksanakan Tax Amnesty jilid II.

Baca juga:

Luangkan Waktu untuk Beristirahat Biar Tetap Waras

“Sangat disayangkan negara mau memberi lagi pengampunan pajak jilid II. Logikanya negara seolah mau berunding sama maling,” kata Alif Kamal dalam keterangannya, Sabtu (22/5).

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden Jokowi akan melaksanakan Tax Amnesty Jilid II yang akan dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) & Tata Cara Perpajakan. Dalam revisi itu ada poin soal pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Pandemi Bikin Irit, Saldo Rekening Pun Enggak Rumit
Ilustrasi (Foto: Allef Vinicius)

Menurut Alif Kamal, rencana pemerintah ini sungguh mencederai rasa keadilan masyarakat bawah. Apalagi, di saat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan pungutan pajak terkait transaksi antar bank.

"Kita ngecek saldo kita di bank lain dikenakan biaya Rp 2.500 & tarik tunai dipajakin Rp. 5000. Prinsip keadilan oleh pemerintah ke rakyatnya ini mana kalau aturannya seperti ini," ujar Alif Kamal.

Baca juga:

Sekut Nongkrong di Masa Pandemi, Waraskah?

Alif Kamal menduga rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah tersebut untuk menutupi kas negara yang sekarang kosong melompong.

“Sudahlah, mending pemerintah ini jujur aja kalau kas negara sudah habis dan tidak bisa berbuat banyak. Mending jujur aja sama rakyatnya, bahwa kami sudah tidak mampu menjalankan pemerintahan,” tutup dia. (Pon)

#Bank
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri membawa kabur uang nasabah senilai Rp 10 miliar. Bank Jateng pun memastikan, jika uang nasabah aman.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
suku bunga deposito 1 bulan juga mulai menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
Indonesia
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
Indonesia
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
Indonesia
Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen
Salah satu dampak yang terlihat adalah kecenderungan para investor untuk mengalihkan investasi ke aset yang dianggap lebih aman (safe haven asset)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen
Indonesia
Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut
Bank DKI membentuk kelompok usaha bank (KUB) bersama Bank Maluku Malut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat layanan kepada masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Juni 2025
Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut
Indonesia
Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman
Saat ini, Bank DKI mengoperasikan lebih dari 750 unit ATM yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Mei 2025
Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman
Indonesia
Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Pertumbuhan kredit pada Maret 2025 tercatat sebesar 9,16 persen year on year (yoy), lebih rendah dari 10,30 persen (yoy) pada bulan Februari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Bagikan