Rapimnas Partai Demokrat: AHY Jadi Kontestan Pilpres 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 September 2022
Rapimnas Partai Demokrat: AHY Jadi Kontestan Pilpres 2024

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 34 Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia kompak mendukung sang Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai satu-satunya kontestan Pilpres 2024 dari partai berlambang mercy tersebut.

Dukungan tersebut disampaikan 34 DPD Partai Demokrat dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Dukungan ini disuarakan Plt Ketua DPD Kepri yang juga anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto didampingi oleh para ketua DPD lainnya.

Baca Juga:

AHY Resmikan Organisasi Perempuan Demokrat Diketuai Istrinya

Didik Mukrianto mengatakan, DPD Demokrat se-Indonesia ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan Rapimnas.

Aspirasi ini yakni menginginkan pada Rapimnas tahun 2022 Ketum Demokrat AHY ditetapkan sebagai satu-satunya kader yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Sementara dalam acara tersebut, AHY menegaskan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Di hadapan sekitar 3.000-an kader Demokrat dari seluruh Indonesia, AHY menjelaskan situasi bangsa dan negara yang cenderung memburuk. Ada tiga isu utama dari apa yang disampaikan para kader.

Tiga isu itu, adalah pertama ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Kedua, demokrasi dan kebebasan sipil. Ketiga, keadilan dan penegakan hukum. Karena itu, AHY mengajak segenap peserta Rapimnas untuk terus menggelorakan semangat perubahan dan perbaikan.

"Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan. Ini narasi kita. Gelorakan semangat ini sampai 2024. DPD siap? DPC siap? Siap. Bersama-sama kita bisa," kata AHY.

Baca Juga:

Diduga Sindir Puan, AHY: Demokrat Tidak Boleh Pura-pura Menangis

Menurut AHY, keselarasan antara aspirasi dan harapan rakyat dengan gerak langkah Partai Demokrat adalah kunci sehingga berbagai lembaga survei mencatat tren kenaikan elektabilitas Partai Demokrat sepanjang dua tahun terakhir ini.

Karena itu, AHY meminta segenap kader Partai Demokrat jangan sampai mengkhianati kepercayaan rakyat.

Lebih lanjut AHY menyampaikan situasi bangsa dan negara yang cenderung memburuk juga membuat rakyat mulai membandingkan kehidupan saat ini dengan era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Menurut AHY, rakyat merindukan kondisi Indonesia ketika SBY menjabat presiden.

"Rakyat juga membandingkan kehidupan mereka dulu dan sekarang. Dulu mah begitu, tapi sekarang? Intinya apa? Rakyat merindukan siapa? SBY dengan kepemimpinan dari Partai Demokrat, " ujar AHY.

Di penghujung Rapimnas, AHY juga memberikan instruksi kepada para pimpinan Partai Demokrat yang hadir. Instruksi ini disebut dengan istilah 7K, yang harus dijalankan kader di setiap daerah.

Adapun yang dimaksud AHY dengan 7K adalah Kepemimpinan, Kerja keras, Keberanian, Kecepatan, Ketegasan, Kesetiaan, dan Kekompakan. (Pon)

Baca Juga:

AHY Klaim Elektabilitas Partai Demokrat Meningkat

#Pemilu #Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono #Capres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan