Rapat Pleno Kelayakan Capim KPK Sengaja Dibuat Alot?
Aziz Syamsuddin (kiri) Ketua Komisi III DPR bersama Rieke Diah Pitaloka (Foto: AntaraFoto/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih Politik - Rapat Pleno Komisi III DPR RI batal memutuskan kelayakan Capim KPK lantaran adanya perdebatan alot soal tidak adanya keterwakilan unsur Kejaksaan di tubuh Capim KPK.
Padahal, keterwakilan unsur kejaksaan dalam tubuh Capim KPK dirasa sangat penting guna membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan perdebatan anggota fraksi terkait keterwakilan unsur kejaksaan dalam Capim KPK menjadi sorotan hingga perlu penundaan keputusan agar fraksi dapat melakukan pendalaman dan riset terkait hal itu.
"Unsur kejaksaan disoroti dalam sidang pleno. Merujuk kepada pasal 43 UU Tipikor 39 Tahun 1999, UU KPK Pasal 26, 29 dan 39 dan UU Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 terkait perlu adanya keterwakilan unsur kejaksaan," urai Aziz Syamsuddin kepada awak media, Rabu (24/11).
Aziz pun mencontohkan pelaksaan tindak pidana korupsi oleh polisi.
"Misalkan, kepolisian dapat melaksanakan penyidikan unsur korupsi yang ditangani Tipikor. Tentu dalam proses penanganan itu ada tahapan penentuan dokumen yang dilakukan Kejaksaan sebagai JPU untuk menyatakan apakah berkas perkara lengkap baik tahap 1 atau 2," terang Aziz Syamsuddin.
Namun, dalam hal Kejaksaan Agung proses dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan ditangani oleh Kejakasaan Agung.
Sehingga pertimbangan komisi untuk unsur kejaksaan menjadi penting untuk melakukan seleksi administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menjunjung tuntutan di pengadilan ke kejaksaan.
"Inilah salah satu alasan yang menjadi perdebatan panjang sehingga butuh pendalaman dan analisis dari fraksi, bukan mengulur-ngulur waktu," Ujar Aziz Syamsuddin.
Jadi, untuk membulatkan kesepakatan secara aklamasi butuh lobi-lobi ketua komisi kepada seluruh anggota.
"Jadi saya harus melakukan lobi politik untuk membulatkan kesepakatan. Agar 52 anggota komisi secara sepakat dan akalamasi," pungkas Aziz Syamsuddin.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang