Rapat Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Kewenangan Hakim Konstitusi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Kewenangan Hakim Konstitusi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPTUIH.COM - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III untuk dibacakan dalam sidang paripurna.

Salah satu poin kesimpulan menegaskan kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, Komisi III menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait dengan proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR atas nama Adies Kadir.

Komisi III juga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut, tugas lembaga itu dibatasi pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi



Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Setelah pembacaan kesimpulan rapat, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait dengan hasil keputusan Komisi III tersebut. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.

“Setuju” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, DPR akan menindaklanjuti hasil kesimpulan Komisi III sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini sekaligus menegaskan posisi DPR terkait dengan kewenangan konstitusional dalam proses pemilihan hakim konstitusi serta batas kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih



#Komisi III DPR #DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Bagikan