Rapat Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Kewenangan Hakim Konstitusi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Kewenangan Hakim Konstitusi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPTUIH.COM - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III untuk dibacakan dalam sidang paripurna.


Salah satu poin kesimpulan menegaskan kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.


Oleh karena itu, Komisi III menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait dengan proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR atas nama Adies Kadir.


Komisi III juga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut, tugas lembaga itu dibatasi pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi




Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.


Setelah pembacaan kesimpulan rapat, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait dengan hasil keputusan Komisi III tersebut. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.


“Setuju” jawab peserta rapat.


Dengan persetujuan tersebut, DPR akan menindaklanjuti hasil kesimpulan Komisi III sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini sekaligus menegaskan posisi DPR terkait dengan kewenangan konstitusional dalam proses pemilihan hakim konstitusi serta batas kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih







#Komisi III DPR #DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Bagikan