MERAHPTUIH.COM - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III untuk dibacakan dalam sidang paripurna.
Salah satu poin kesimpulan menegaskan kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, Komisi III menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait dengan proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR atas nama Adies Kadir.
Komisi III juga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut, tugas lembaga itu dibatasi pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Baca juga:
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Setelah pembacaan kesimpulan rapat, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait dengan hasil keputusan Komisi III tersebut. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.
“Setuju” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, DPR akan menindaklanjuti hasil kesimpulan Komisi III sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini sekaligus menegaskan posisi DPR terkait dengan kewenangan konstitusional dalam proses pemilihan hakim konstitusi serta batas kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.(Pon)
Baca juga:
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih