Rapat Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Pagi Ini


Suasana Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan Selasa (12/9) pagi, guna memberikan kesempatan kepada lembaga antirasuah menyiapkan jawaban atas berbagai pertanyaan anggota legislatif.
"Rapat kita skorsing hingga (Selasa) besok pagi jam 10.00 WIB," kata Pimpinan Komisi III Benny K Harman di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/9) malam.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota atau perwakilan Komisi DPR III melontarkan pertanyaan kepada KPK antara lain mengenai mekanisme pengelolaan dan pendataan barang rampasan/sitaan.
KPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal yakni lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan. Sedangkan pencatatan juga dilakukan dengan cermat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK, dengan catatan surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.
Selain itu, para anggota Komisi III juga mempertanyakan hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijelaskan KPK hingga RDPU diskorsing.
Namun, dalam wawancara seusai RDPU, Komisioner KPK Laode Syarif menjelaskan kepada wartawan terkait penyitaan telepon genggam.
Menurut dia, dalam Pasal 1 poin 19 KUHP dijelaskan bahwa dalam rangka seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik atau penyidik dapat menyita alat-alat yang dianggap sebagai bagian melakukan kejahatan.
"Dan HP itu bisa diminta. Tapi apakah bisa disita, kalau disita harus dibikinkan sprindik, sebagai dasar untuk melakukan penyitaan," kata Laode.
Dia mencontohkan dalam kasus OTT kasus Bupati Pamekasan, penyidik meminta telepon genggam pelaku dan diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
