Rapat Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Pagi Ini

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 September 2017
Rapat Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Pagi Ini

Suasana Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan Selasa (12/9) pagi, guna memberikan kesempatan kepada lembaga antirasuah menyiapkan jawaban atas berbagai pertanyaan anggota legislatif.

"Rapat kita skorsing hingga (Selasa) besok pagi jam 10.00 WIB," kata Pimpinan Komisi III Benny K Harman di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/9) malam.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota atau perwakilan Komisi DPR III melontarkan pertanyaan kepada KPK antara lain mengenai mekanisme pengelolaan dan pendataan barang rampasan/sitaan.

KPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal yakni lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan. Sedangkan pencatatan juga dilakukan dengan cermat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK, dengan catatan surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.

Selain itu, para anggota Komisi III juga mempertanyakan hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijelaskan KPK hingga RDPU diskorsing.

Namun, dalam wawancara seusai RDPU, Komisioner KPK Laode Syarif menjelaskan kepada wartawan terkait penyitaan telepon genggam.

Menurut dia, dalam Pasal 1 poin 19 KUHP dijelaskan bahwa dalam rangka seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik atau penyidik dapat menyita alat-alat yang dianggap sebagai bagian melakukan kejahatan.

"Dan HP itu bisa diminta. Tapi apakah bisa disita, kalau disita harus dibikinkan sprindik, sebagai dasar untuk melakukan penyitaan," kata Laode.

Dia mencontohkan dalam kasus OTT kasus Bupati Pamekasan, penyidik meminta telepon genggam pelaku dan diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK #DPR RI #Rapat Dengar Pendapat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Mobil KPK Sergap Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, OTT Baru?
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diamankan KPK dari rumah dinasnya pada Kamis 15 Oktober 2026 pagi. Simak kronologi penangkapan dan pemeriksaan di Polresta!
Wisnu Cipto - 55 menit lalu
2 Mobil KPK Sergap Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, OTT Baru?
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikabarkan terjaring OTT KPK. Kapolresta Klaten membenarkan adanya aktivitas KPK di Mapolresta.
Ananda Dimas Prasetya - 59 menit lalu
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - 2 jam, 29 menit lalu
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Bagikan