Rapat Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Pagi Ini


Suasana Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan Selasa (12/9) pagi, guna memberikan kesempatan kepada lembaga antirasuah menyiapkan jawaban atas berbagai pertanyaan anggota legislatif.
"Rapat kita skorsing hingga (Selasa) besok pagi jam 10.00 WIB," kata Pimpinan Komisi III Benny K Harman di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/9) malam.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota atau perwakilan Komisi DPR III melontarkan pertanyaan kepada KPK antara lain mengenai mekanisme pengelolaan dan pendataan barang rampasan/sitaan.
KPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal yakni lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan. Sedangkan pencatatan juga dilakukan dengan cermat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK, dengan catatan surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.
Selain itu, para anggota Komisi III juga mempertanyakan hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijelaskan KPK hingga RDPU diskorsing.
Namun, dalam wawancara seusai RDPU, Komisioner KPK Laode Syarif menjelaskan kepada wartawan terkait penyitaan telepon genggam.
Menurut dia, dalam Pasal 1 poin 19 KUHP dijelaskan bahwa dalam rangka seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik atau penyidik dapat menyita alat-alat yang dianggap sebagai bagian melakukan kejahatan.
"Dan HP itu bisa diminta. Tapi apakah bisa disita, kalau disita harus dibikinkan sprindik, sebagai dasar untuk melakukan penyitaan," kata Laode.
Dia mencontohkan dalam kasus OTT kasus Bupati Pamekasan, penyidik meminta telepon genggam pelaku dan diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
