Rapat dengan DPR, Imparsial: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Langgar UU TNI


Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya. (Dok. YouTube Setpres)
MerahPutih.com - Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Hal itu disampaikan peneliti senior Imparsial Al Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Rapat itu membahas soal ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI soal perluasan prajurit militer menempati jabatan sipil.
Mulanya, ia mengungkapkan data Babinkum TNI pada 2023 terdapat 2500 prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.
"Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI," kata Araf.
Baca juga:
Legislator Minta Penempatan Anggota TNI di Jabatan Sipil Harus Selektif
Menurut Araf, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang paling kentara ialah saat Mayor Teddy diangkat menjadi Seskab.
"Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab," ungkapnya.
Belakangan, kata Araf, nomenklatur Seskab diubah menjadi di bawah Sekretaris Militer agar memungkinkan Mayor Teddy menjabat Seskab.
"Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer, wah, perdebatan pelik dan kompleks, yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi di jabatan sipil," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
![[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI](https://img.merahputih.com/media/58/c9/dd/58c9dd6af6d02812cec63f4c5168f2d9_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
