Kasus Korupsi

Rajin OTT, KPK Dinilai Belum Berhasil Tekan Jumlah Kasus Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 30 Juli 2019
 Rajin OTT, KPK Dinilai Belum Berhasil Tekan Jumlah Kasus Korupsi

Logo KPK (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum berhasil menekan jumlah kasus korupsi di Tanah Air.

Kritik terhadap lembaga antirasuah ini dilontarkan Wapres Jusuf Kalla. Menurut JK, gencarnya OTT terhadap kepala daerah menunjukkan kegagalan upaya pemerintah dan KPK mencegah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Atas keluhan Wapres JK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa penindakan terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi merupakan bagian dari pencegahan.

Jubir KPK Febri Diansyah tanggapi pernyataan Wapres JK
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"PR (pekerjaan rumah) kita semua untuk melakukan pemberantasan korupsi, pemberantasan korupsi jangan diartikan hanya penindakannya. Pemberantasan itu penindakan dan pencegahan," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).

Lebih lanjut, Febri pun menyinggung soal indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang skornya masih 38.

"Indeks persepsi korupsi kita pun masih 38 dalam konteks ini sehingga dibutuhkan peran dari seluruh pihak. KPK berkomitmen untuk melakukan penindakan sekaligus pencegahan korupsi dan pencegahannya tidak akan berhasil kalau misalnya tidak ada komitmen dari unsur pimpinan instansi kementerian atau unsur pimpinan di daerah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK bersama-sama dengan pejabat-pejabat di kementerian menyelenggarakan dan mengerjakan program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

"Bahkan sampai KPK memfasilitasi salah satu bagian ruangan di gedung KPK untuk tim tersebut. Tim Stranas itu sebenarnya adalah tim yang berasal dari berbagai kementerian yang ada, ini kerja bersama sebenarnya agar upaya-upaya perbaikan termasuk di sana perizinan dan juga memaksimalkan penerimaan keuangan negara itu bisa dilakukan secara lebih mendasar," tuturnya.

Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang

Febri Diansyah sebagaimana dilansir Antara menegaskan jika ada kepala daerah yang menerima suap terkait jabatan maka harus diproses secara hukum.

"Tetapi bagi mereka yang belum melakukan korupsi kita bisa bicara tentang pencegahan. Jadi, pencegahan itu bukan untuk mereka yang sudah melakukan tetapi untuk mereka yang belum melakukan korupsi," pungkas aktivis antikorupsi tersebut.(*)

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Wapres Jusuf Kalla
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian janji revisi aturan gaji kepala daerah yang masih diatur PP 109/2000 yang sudah berumur 26 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indonesia
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
KPK kembali menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait jual-beli jabatan. Ironisnya, kasus serupa pernah menjerat Mukti Agung Wibowo dengan suap Rp6,26 miliar dan vonis 6,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
KPK menyita Rp2 miliar dalam OTT ke-18 tahun 2026 yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebanyak 21 orang diamankan, 12 diperiksa di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Indonesia
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menegaskan maraknya OTT kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan melemahkan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Bagikan