Rafael Alun Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah


Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Rabu (1/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih menunggu hasil investigasi terhadap mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto menyatakan, Rafael bisa dipecat jika terbukti bersalah.
Baca Juga
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," tuturnya di Jakarta, Jumat (3/3).
Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.
Baca Juga
Jika pengunduran dirinya ditolak, sambung Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafel lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.
Pengajuan pengunduran diri Rafael dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.
Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.
Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini. (*)
Baca Juga
Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf kepada Keluarga Besar PBNU
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Pemerintah Tengah Rumuskan Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat

Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN

CASN Bisa Diangkat di April 2025, Tapi Ada Syaratnya

Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik

Legislator Desak Kemendagri Bentuk Direktorat BUMD Guna Awasi Kinerja

Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian

Menpan RB Menyambut Baik Usulan Work From Anywhere Jelang Lebaran
