Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Anies -Muhaimin Dipastikan Datang ke Gedung MK
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4).
Sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari dua pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir, menyebut Anies-Cak Imin hingga Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi akan hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Lalu semua pengacara-pengacara juga hadir di MK," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).
Sebelum berangkat ke MK, Tim AMIN akan berkumpul di Markas Pemenangan di Jalan Diponegoro. Rencananya Anies-Cak Imin akan memberikan keterangan pers sebelum berangkat.
"Akan kumpul jam 7.00 WIB di Diponegoro untuk berangkat ke MK," ucapnya.
Sementara itu, Anies Baswedan mengimbau para pendukungnya tertib dan mengikuti semua aturan hukum bila menggelar aksi.
"Harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum, etika," ucap Anies.
Baca juga:
Cak Imin 'Serang Balik' Gibran dengan 'Catatan Mahkamah Konstitusi'
Ia pun mengimbau pendukung yang hadir dalam aksi untuk tertib.
"Jadi pada semua pihak yang memilih untuk hadir maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum, pihak mana pun juga," ucap Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang Anies dan Ganjar akan digabung. Mengingat pokok perkaranya sama.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.
Menurut Fajar, pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.
"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia. (knu)
Baca juga:
Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi