Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Anies -Muhaimin Dipastikan Datang ke Gedung MK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 22 April 2024
Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Anies -Muhaimin Dipastikan Datang ke Gedung MK

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4).

Sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari dua pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir, menyebut Anies-Cak Imin hingga Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi akan hadir dalam sidang pembacaan putusan.

“Lalu semua pengacara-pengacara juga hadir di MK," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).

Sebelum berangkat ke MK, Tim AMIN akan berkumpul di Markas Pemenangan di Jalan Diponegoro. Rencananya Anies-Cak Imin akan memberikan keterangan pers sebelum berangkat.

"Akan kumpul jam 7.00 WIB di Diponegoro untuk berangkat ke MK," ucapnya.

Sementara itu, Anies Baswedan mengimbau para pendukungnya tertib dan mengikuti semua aturan hukum bila menggelar aksi.

"Harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum, etika," ucap Anies.

Baca juga:

Cak Imin 'Serang Balik' Gibran dengan 'Catatan Mahkamah Konstitusi'

Ia pun mengimbau pendukung yang hadir dalam aksi untuk tertib.

"Jadi pada semua pihak yang memilih untuk hadir maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum, pihak mana pun juga," ucap Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang Anies dan Ganjar akan digabung. Mengingat pokok perkaranya sama.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.

Menurut Fajar, pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.

"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia. (knu)

Baca juga:

Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan