Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Anies -Muhaimin Dipastikan Datang ke Gedung MK
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4).
Sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari dua pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir, menyebut Anies-Cak Imin hingga Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi akan hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Lalu semua pengacara-pengacara juga hadir di MK," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).
Sebelum berangkat ke MK, Tim AMIN akan berkumpul di Markas Pemenangan di Jalan Diponegoro. Rencananya Anies-Cak Imin akan memberikan keterangan pers sebelum berangkat.
"Akan kumpul jam 7.00 WIB di Diponegoro untuk berangkat ke MK," ucapnya.
Sementara itu, Anies Baswedan mengimbau para pendukungnya tertib dan mengikuti semua aturan hukum bila menggelar aksi.
"Harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum, etika," ucap Anies.
Baca juga:
Cak Imin 'Serang Balik' Gibran dengan 'Catatan Mahkamah Konstitusi'
Ia pun mengimbau pendukung yang hadir dalam aksi untuk tertib.
"Jadi pada semua pihak yang memilih untuk hadir maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum, pihak mana pun juga," ucap Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang Anies dan Ganjar akan digabung. Mengingat pokok perkaranya sama.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.
Menurut Fajar, pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.
"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia. (knu)
Baca juga:
Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan