Putusan MK Bisa Akhiri Dominasi Parpol Besar di Pilkada
12 Partai Politik bergabung mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di PIlkada Jakarta 2024.. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - PP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal aturan ambang batas Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada dapat mengakhiri tirani demokrasi di tanah air
“Khususnya dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).
Pagi tadi, Sidang MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan itu merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca juga:
Jelang Pilkada, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU se-Indonesia 50%
Dalam putusannya, MK telah menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Artinya, kini ambang batas bagi parpol untuk mengusung calonnya di Pilkada hanya membutuhkan 7,5 persen suara berdasarkan hasil pileg sebelumnya, tidak lagi minimal 20 persen kursi di parlemen. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan