Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.(foto: dok media DPR)
MERAHPUTIH.COM - RONALD Tannur divonis bebas dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Putusan itu memicu kontroversi. Komisi III DPR RI mengecam putusan itu.
“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7).
Dia meminta hakim yang membebaskan Ronald Tanur diaudit. “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini melihat dari vonis bebas pelaku. Menurut kami, itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menindak tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan mengaudit secara internal hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.
Baca juga:
Jika diperlukan, menurut Pangeran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan untuk mengusut kasus itu. “Kita juga perlu cek rekam jejak hakim yang menangani," sebutnya.
Pangeran mengatakan,setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa diidentifikasi dan diperbaiki. “Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," terangnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jakasa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit menjadi alasan utama untuk membebaskan Ronald.
Hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
