MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Indira Chunda Thita Syahrul Putri mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (6/2).
Baca Juga
KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
Adapun, saksi dari pihak swasta Ali Andri hadir diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/2). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mencecar Ali Andri terkait dugaan aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL. "Saksi Ali Andri hadir, didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi. Yakni, dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan.
Baca Juga
Lembaga antirasuah juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. (Pon)
Baca Juga