Putri SYL Minta Maaf ke Masyarakat
Putri eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Titha. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Putri eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan korupsi yang dilakukan ayahnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Titha usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Thita.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap SYL.
“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” ujar Thita.
Baca juga:
Thita pernah disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. KPK sebelumnya menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU.
Hal itu disampaikan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL, Kamis (11/7). Hakim menilai, keluarga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (11/7).
SYL sendiri telah divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Eks Mentan itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan