Putri SYL Minta Maaf ke Masyarakat

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 16 Juli 2024
Putri SYL Minta Maaf ke Masyarakat

Putri eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Titha. (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Putri eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan korupsi yang dilakukan ayahnya.

Permintaan maaf itu disampaikan Titha usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Thita.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap SYL.

“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” ujar Thita.

Baca juga:

KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

Thita pernah disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. KPK sebelumnya menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU.

Hal itu disampaikan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL, Kamis (11/7). Hakim menilai, keluarga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (11/7).

SYL sendiri telah divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Eks Mentan itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi #Indira Chunda Thita
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Hal itu disampaikan Hasto merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Berita
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Indonesia
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Indonesia
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Hasto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan
Indonesia
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujar Ronny Talapessy.
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
Indonesia
Hasto Siapkan 2 Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Tegakkan Keadilan
2 pledoi akan disampaikan, terdiri dari pledoi pribadi Hasto sebanyak 108 halaman dan dari tim penasihat hukum
Frengky Aruan - Kamis, 10 Juli 2025
Hasto Siapkan 2 Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Bagikan