Hasto Siapkan 2 Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, bersama tim penasihat hukumnya, akan membacakan dua nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidokan yang menjeratnya, Kamis (10/7).
Menurut kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dua pledoi yang akan disampaikan terdiri dari pledoi pribadi Hasto yang ditulis tangan selama berada di Rutan KPK sebanyak 108 halaman, serta pledoi dari tim penasihat hukum yang disertai lampiran bukti setebal 3.550 halaman.
"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata Febri Diansyah.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, meminta majelis hakim bersikap tegas dalam menegakkan keadilan. Ia menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto terlalu dipaksakan dan tidak masuk akal.
"Semoga majelis hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ucap Maqdir.
Baca juga:
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Akan Bacakan Pledoi dalam Sidang Hari Ini
Ia menegaskan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan untuk melakukan obstruction of justice maupun menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Karena itu, Maqdir berharap majelis hakim mendengarkan dengan saksama seluruh poin dalam pledoi dan membebaskan Hasto dari semua dakwaan.
Senada dengan itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa dalam pledoi akan diuraikan sembilan pelanggaran dalam proses perolehan alat bukti. Menurutnya, pelanggaran tersebut telah mencederai prinsip due process of law.
“Penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah bisa mencederai integritas peradilan. Ini harus menjadi perhatian serius majelis hakim,” ujar Todung.
Pernyataan serupa disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto lainnya. Ia mengingatkan agar pengadilan tidak dijadikan alat untuk mengesahkan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Apa yang hendak kami tegaskan, kami harapkan majelis hakim tidak terjebak pada keinginan orang yang memesan perkara terdakwa untuk dihukum tinggi karena alasan pribadi,” tutur Ronny.
“Karena itu, menurut hemat kami, adalah layak jika majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum