Putri Candrawathi akan Dikonfrontir dengan 3 Tersangka dan 1 Saksi
Ferdy Sambo (baju oranye) dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Tim khusus (Timsus) Polri bakal memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (31/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.
Baca Juga
Tiga tersangka adalah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa asisten Putri bernama Susi.
"Konfrontir ada lima orang," kata Andi Rian di Jakarta, Selasa (30/8)
Menurut Andi, pemeriksaan nantinya akan lebih membahas terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Iya ini semua yang ada di Magelang," ungkap Andi.
Berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka, peristiwa di Magelang inilah yang memicu emosi Ferdy sehingga akhirnya membunuh Brigadir J.
Baca Juga
Kepada penyidik, Ferdy Sambo menyebut, peristiwa yang terjadi di Magelang telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi kukuh dirinya telah menjadi korban pelecehan saat berada di Magelang.
Hal itu diutarakan Putri saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (26/8).
Belum jelas peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di Magelang hingga membuat Ferdy Sambo tega membunuh ajudannya sendiri. (Knu)
Baca Juga
Usai Rekonstruksi, Ferdy Sambo Langsung Dibawa Kendaraan Taktis Brimob
Bagikan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta