Pusako Sebut Dua Petitum Permohonan Prabowo-Sandi Aneh dan Tak Logis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Pusako Sebut Dua Petitum Permohonan Prabowo-Sandi Aneh dan Tak Logis

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai dua poin dalam petitum permohonan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak logis.

"Petitum tersebut berisi 15 poin, namun menurut pandangan saya ada dua poin yang sangat aneh dan tidak logis," ujar Feri di Jakarta, Minggu (16/6).

BACA JUGA: SMRC: 69 Persen Warga Percaya Pemilu 2019 Jurdil

Petitum tersebut terkait dengan permintaan pemohon untuk diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, dan permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru.

"Pertanyaan saya, kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan Pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika, hukum itu harus menggunakan logika," jelas Feri.

Terkait dengan permintaan PSU, Feri mengatakan permohonan tersebut tidak menjabarkan alasan yang jelas mengapa PSU perlu dilaksanakan, dan tidak ada paparan bukti sejauh mana kecurangan dilakuan tersebut secara masif, sehingga PSU harus dilakukan.

Ilustrasi sidang di MK (Antaranews)

"Kalau dilihat dari indikator Bawaslu, kecurangan dikatakan masif bila terjadi di setengah wilayah atau di 50 persen daerah pemilihan, masalahnya itu tidak terlihat dalam permohonan kemarin," ungkap Feri.

Selain itu Feri juga mengatakan posita permohonan Prabowo-Sandi juga bermasalah karena adanya inkonsistensi pernyataan. Dalam satu bagian, dinyatakan bahwa adanya penggelembungan suara hingga 22 juta suara, sementara di bagian lain menyebutkan 16 juta suara.

Mengingat lemahnya permohonan tersebut, ditambah dengan posita dan petitum yang bermasalah, maka kubu Prabowo-Sandi dikatakan Feri seharusnya dapat memperkuat bukti dan saksi.

"Permasalahannya bukti yang mereka miliki bisa jadi tidak sahih, tautan berita media itu merupakan opini atau dugaan, tidak cukup kuat sebagai bukti," kata Feri.

BACA JUGA: Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, peraturan MK yang membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan membuat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mungkin menghadirkan saksi dari seluruh pelosok Indonesia, untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pemohon itu seharusnya sudah merinci segala permasalahan yang terjadi selama pemilu, yang diduga mempengaruhi perolehan suara, dan kalau saya lihat permohonan ini tidak cukup matang untuk diajukan," ujar Feri. (*)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan