Punya Bukti Baru, Pengusaha Christoforus Richard Ajukan PK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2019
Punya Bukti Baru, Pengusaha Christoforus Richard Ajukan PK

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengusaha properti, Christoforus Richard mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan PK diharapkan dapat membebaskan Richard dari perkara membuat dan menggunakan surat palsu yang merundungnya.

Kuasa Hukum Richard, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru atau Novum terkait pengajuan PK ini. Bukti baru ini berupa hasil uji laboratorium forensik (Labor) Bareskrim Polri Nomor: LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019. Hasil uji Labfor itu didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/1619/III/2018/PMJ/ DITRESKRIMUM tanggal 25 Maret 2018.

Yusril memastikan Novum yang diajukan sebagai landasan permohonan PK ini tidak pernah dihadirkan didalam persidangan Richard sebelumnya. Termasuk dalam sidang Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang kita menemukan novum baru, ternyata surat palsu itu bukan surat yang pernah dibuat oleh pak Richard. Surat palsu itu surat yang dijadikan bukti dipersidangan hanyalah fotocopy, dan fotocopnynya oleh hakim diminta dibawa aslinya tapi asli yang dibawa dengan yang difotocopy itu tidak identik. Materainya berbeda, tandatangannya berbeda," jelas Yusril.

"Dan setelah dilakukan pengujian kriminologi di Pusbalfor Polri, Polda Metro Jaya, lab Forensik mengatakan tandatangan pak Richard non identik dengan yang dijadikan barang bukti Fotocopy sebelumnya. Begitu juga dengan materai itu copy tahun 2013 sementara yang dianggap asli materainya tahun 2014," sambung Yusril.

Menurut Yusril, hasil uji Labfor tersebut merupakan bukti yang sangat penting. Yusril heran bukti yang diklaim sahih oleh jaksa dalam sidang sebelumnya justru membuat Richard dihukum bersalah. Padahal, hasil uji Labor menyatakan ada dugaan manipulasi atas bukti tersebut.

"Karena bukti tersebut membuat pak Richard di pidana selama 3 tahun dan jika ini sebagai suatu novum yang kami ajukan, dan penyidik yang dihadirkan tadi membenarkan hasil lab forensik itu adalah asli dan tetap dibuat oleh Polda dan dijadikan bukti. Kenyataannya bukti tersebut tidak pernah dihadirkan dipersidangan. Jadi bukti itu benar-benar Novum, bukti baru yang belum pernah dihadirkan di persidangan. Jika bukti itu ada, pak Richard tentu tidak akan dihukum," ujar Yusril.

"Bahwa unsur membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dalam unsur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP telah terbantahkan dan tidak terpenuhi berdasarkan adanya Novum tersebut," ditambahkan Yusril.

Sementara, Richard berharap majelis hakim dapat bersikap adil. "Semoga keadilan bisa ditegakan karena hasil faktanya secara perdata itu sudah diputuskan di kami sampai tingkat kasasi. Terus secara ilmiah sudah dibuktikan Labfor mengatakan bahwa itu bukan tanda tangan saya, jadi saya dihukum bukan dengan apa yang saya perbuat. Jadi secara ilmiah sudah bisa terbukti, secara hukum bahwa itu perdatanya kami yang memiliki sampai sekarang ini menguasai lahan itu dan udah termasuk pasang plang disana," ungkap Richard.

Sebelumnya, Richard divonis tiga tahun oleh PN Jaksel. Dia dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen. Dalam putusan PT Jakarta, hakim menerima banding Ricard. Dalam amarnya, hakim menyatakan jika Richard tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Sementara dalam putusan Kasasi MA Richard divonis tiga tahun.

Awalnya, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard‎ ditingkat kasasi. Belakangan, Christoforus Richard‎ dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (Pon)

#Pengusaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Sosok Baru di Politik, Ini Perjalanan Hana Fadel hingga Terpilih Pimpin IWAPI
Hana Hasanah Fadel Muhammad terpilih sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031. Simak profil, rekam jejak politik, dan kiprahnya dalam pemberdayaan perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Oktober 2026
Bukan Sosok Baru di Politik, Ini Perjalanan Hana Fadel hingga Terpilih Pimpin IWAPI
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha Besar Indonesia, Ini Keterangan Istana
pertemuan ini menjadi wadah diskusi untuk menyelaraskan peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan memaksimalkan potensi ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha Besar Indonesia, Ini Keterangan Istana
Indonesia
Bertemu 4,5 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Pengusaha Bahas Agenda Strategis Nasional
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengundang lima pengusaha ke Hambalang. Pertemuan itu berlangsung selama 4,5 jam.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Bertemu 4,5 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Pengusaha Bahas Agenda Strategis Nasional
Indonesia
Presiden Minta Pengusaha Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja
Presiden RI Prabowo Subianto ingin memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha untuk menciptakan peluang lapangan kerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Presiden Minta Pengusaha Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Indonesia
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Ekonomi Indonesia diklaim berada di jalur yang benar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia meminta pengusaha dan investor tidak panik.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Indonesia
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda jasa dan kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada sejumlah pengusaha di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Indonesia
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Meski terdapat perbedaan dalam data PHK, Shinta menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menemukan solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK yang terus meningkat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Bagikan