Puluhan Wartawan Diminta Lihat Langsung Kondisi Lukas Enembe

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
Puluhan Wartawan Diminta Lihat Langsung Kondisi Lukas Enembe

Suasana wartawan yang akan mengunjungi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Jumat (30-9-2022). ANTARA/Qadri Pratiwi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hingga saat ini, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan masih dalam kondisi sakit dan dalam perawatan dokter pribadi di kediamannya.

Sebanyak 50 wartawan dari berbagai media baik nasional maupun lokal, Jumat (30/9), diajak penasihat hukum ke kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tamo, Kota Jayapura.

Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwaring mengatakan bahwa ajakan itu terkait dengan pihak keluarga Lukas Enembe akan memberikan keterangan pers mengenai kesehatan kliennya.

Baca Juga:

Dituding Kasus Lukas Enembe Politis, Mahfud MD: Tak Ada Hubungannya

"Kunjungan ini untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur sehingga dapat membantu memberi informasi kepada masyarakat," katanya, dikutip Antara.

Dengan kunjungan tersebut, Aloysius berharap Lukas Enembe meminta dukungan untuk berencana berobat ke Singapura.

"Minggu depan dijadwalkan dua dokter yang menangani kesehatan Gubernur Enembe datang dari Singapura untuk mengecek kesehatan beliau," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe hanya membantu wartawan untuk bertemu kliennya sekaligus bisa melihat secara langsung kondisi Gubernur Enembe.

Baca Juga:

AHY Sebut Lukas Enembe 4 Kali Terkena Strok

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, mengatakan bahwa saat ini kondisi Gubernur Lukas Enembe membaik.

Obat dari Singapura, kata dia, sudah tiba 3 hari yang lalu. Pada saat ini sedang diupayakan agar dokter yang tangani kliennya ke Jayapura untuk cek kesehatan.

"Memang dokter pribadi Gubernur Enembe saat ini sedang mengupayakan mendatangkan dokter yang menangani sakit beliau dari Singapura," kata Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (28/9).

Sementara itu, 50 wartawan dari berbagai media masih dalam perjalanan dari kawasan Ruko Dok II menuju ke Koya Tengah dengan waktu tempuh sekitar 45 menit. (*)

Baca Juga:

Beri Bantuan Hukum, AHY Bantah Coba Intervensi Kasus Lukas Enembe

# Lukas Enembe #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan