Puluhan Kapal Asing Ditangkap Selama 2021, Paling Banyak dari Vietnam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Desember 2021
Puluhan Kapal Asing Ditangkap Selama 2021, Paling Banyak dari Vietnam

Konferensi pers "Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (13/12). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan pemberantasan praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, selama 2021, total kapal yang diperiksa sebanyak 2.672 kapal.

Terdiri dari 2.606 kapal ikan Indonesia (KII) dan 66 kapal ikan asing (KIA).

Baca Juga:

Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi

"Kami berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan asing sebanyak 166 kapal," kata Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers "Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (13/12).

Adin merinci, kapal ikan yang telah ditangkap tersebut terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia dan 52 kapal ikan asing.

Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia, dan 6 kapal asal Filipina.

"Semua pelaku perikanan kita lakukan pemeriksaan untuk meyakinkan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolan perikanan di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Diakui Adin, upaya pemberantasan praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak juga menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain target hari operasi yang hanya 100 hari dengan realisasi hari operasi 104 hari karena jumlah kapal patroli yang terbatas.

Pihaknya menambah kapal pengawas berukuran besar dengan panjang hingga 110 meter, untuk mengoptimalkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Saat ini, kapal pengawas perikanan Indonesia yang dimiliki KKP sebanyak 30 kapal.

Ditjen PSDKP akan mengadakan program pengadaan kapal, antara lain melalui dukungan APBN sebanyak dua kapal dengan panjang 60 meter.

Baca Juga:

KSAL Heran Media Luar Selalu Memojokkan Aksi Penindakan Kapal Asing

Selain itu, KKP akan melaksanakan pengajuan ke Bappenas melalui program PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri) sebanyak tiga kapal dengan ukuran 70 meter untuk tahap pertama.

Selanjutnya program PHLN tahap dua sebanyak lima kapal dengan rincian dua kapal jenis OPV (Offshore Patrol Vessel) dengan panjang 110 meter dan tigal kapal dengan panjang 60 meter.

Menurut Adin, pengadaan kapal dengan ukuran besar tersebut dibutuhkan karena banyak aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara dengan kapal berbendera Vietnam.

Hal ini tidak terlepas dari belum adanya kejelasan mengenai perbatasan antara Vietnam yang mengacu pada rezim landas kontinen dengan Indonesia yang menggunakan aturan UNCLOS 1982.

"Karena mereka beranggapan itu masuk wilayah mereka,” ungkap Adin.

Sebagai bentuk perlawanan, kapal-kapal Vietnam yang berukuran lebih besar seringkali menabrakkan kapalnya ke kapal pengawas perikanan Indonesia yang ukurannya paling besar 70 meter.

"Dari situasi itu, Bapak Menteri memerintahkan saya untuk mencari solusi, mencari satu tindakan yang akan membuat semacam ada efek deterrent,” ungkap Adin. (Knu)

Baca Juga:

Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat

#Penenggelaman Kapal Asing #KKP #Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Indonesia
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempat Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Nelayan pesisir Jakarta mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang membentang di Pesisir Cilincing.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempat Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Berita Foto
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Ratusan kapal nelayan tradisional bersandar di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Komisi IV DPR mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas praktik penjualan pulau kecil.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Indonesia
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Bagikan