Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi
Kapal ikan yang ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. ANTARA/HO-KKP
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.
"Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12) dan Minggu (5/12)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/6).
Sebanyak tiga kapal asing berbendera Malaysia itu ditangkap di kawasan perairan yang berbeda-beda, di mana satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan kapal lainnya di Laut Sulawesi.
Baca Juga:
KSAL Heran Media Luar Selalu Memojokkan Aksi Penindakan Kapal Asing
Lebih lanjut, Adin juga menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," tegas Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.
Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line.
Ia menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pung Nugroho Saksono.
Baca Juga:
Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat
Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.
Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan.
Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (*)
Baca Juga:
Hasil Uji Penyelaman Kapal Selam KRI Cakra-401
Bagikan
Berita Terkait
Pesawat Patroli KKP Hilang, Dirjen Ipunk Terbang ke Maros Kawal Langsung Pencarian
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
ATR Hilang Kontak di Maros Ternyata Pesawat Patroli KKP
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Kereta Whoosh Jadi Destinasi Wisata, Orang Malaysia Ramai ke Indonesia untuk Mencoba
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI