Puluhan Pelaku Penyebar Hoaks Corona Dijadikan Tersangka
Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polisi sudah menjadikan tersangka 22 pelaku penyebar hoaks soal virus corona di media sosial. Mereka dijerat dengan pidana UU ITE.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan hanya satu tersangka yang ditahan yakni kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalbar, karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
Baca Juga:
Pengamat: Perpanjangan Darurat Corona Berimbas Pada Penurunan Arus Mudik
"Itu dengan pertimbangan karena yang bersangkutan (tersangka) dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga jarak tempat tinggalnya ke Polres sangat jauh," katanya, Selasa (17/3).
Asep menambahkan, Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.
"Upaya pencegahan kami terhadap penyebaran hoaks soal corona, kami terus lakukan patroli siber," katanya.
Rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka.
Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka.
Adapun hingga Selasa (17/3), ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19. Sementara, pemerintah mengklaim korban tewas mencapai 5 orang.
Baca Juga:
Temui Anies, Tito Pastikan Koordinasi Pengendalian Penularan Corona Berjalan Baik
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3) sore.
"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore.(Knu)
Baca Juga:
Redam Pandemi Corona, Indonesia Jangan Malu Minta Bantuan Negara Lain
Bagikan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan