Puan Ungkap Alasan DPR Ogah Buru-buru Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: PSSI
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai Presiden Prabowo Subianto yang mendukung supaya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan secepatnya. Ia mengklaim tak ingin RUU Perampasan Aset dibahas secara tergesa-gesa.
Hal itu disampaikan Puan kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5). Puan menyatakan perlunya penampungan aspirasi dari berbagai pihak sebelum RUU itu dibahas DPR.
"Kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," kata Puan.
Ia menjelaskan DPR bakal mengutamakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelahnya barulah DPR berencana membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga:
Ketua Baleg Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini beralasan DPR tidak ingin terburu-buru membahas RUU itu supaya tak melanggar prosedur yang berlaku.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo berkomitmen bakal segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Ia menilai pengesahan RUU itu termasuk bentuk komitmennya demi pemberantasan korupsi.
"Saudara-saudara dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset," ucap Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, Kamis 11 Desember
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset