Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Diselesaikan Periode Mendatang
Ketua DPR, Puan Maharani. ANTARA/HO-DPR
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpeluang besar tak dituntaskan dalam masa DPR periode 2019-2024.
Puan menegaskan waktu yang tersedia bagi DPR periode saat ini tak memungkinkan untuk menuntaskann RUU Perampasan Aset.
Baca juga:
Perlunya Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Anies: Koruptor Harus Dimiskinkan
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali, nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Puan menyebut DPR periode ini sedang fokus menuntaskan apa yang sudah direncanakan. Namun, ia tak menjelaskan hal apa yang hendak dicapai DPR periode saat ini.
"Jadi kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai 1 Oktober," ujarnya.
Baca juga:
Mahfud Serap Aspirasi Soal UU Perampasan Aset Hingga Pinjol Lewat 'Tabrak Prof'
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mensinyalkan RUU Perampasan Aset bisa dibahas lagi di DPR periode berikutnya.
"Kita tunggu sampai pergantian periode yang selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran