Puan Beberkan DPR bersama Pemerintah Selesaikan 126 Undang-Undang
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Tangkapan Layar TVR Parlemen)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani membeberkan capaian kinerja pembentukan Undang-undang (UU) oleh DPR periode 2019-2024 bersama dengan pemerintah. Selama kurun waktu lima tahun DPR berhasil melahirkan 126 UU.
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam pidato masa persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (16/8).
"Pada kesempatan ini kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini yaitu terdapat 126 undang-undang yang selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah melalui alat kelengkapan DPR RI," ucap Puan.
Komisi 1 berhasil merampungkan 8 Undang-Undang, Komisi 2 menyelesaikan 80 Undang-Undang, sedangkan Komisi 3 merampungkan 5 Undang-Undang. Komisi 4 menyelesaikan 1 Undang-Undang, Komisi 5 berhasil merampungkan 1 Undang-Undang.
Lalu, Komisi 6 merampungkan 5 Undang-Undang, Komisi 7, 8 dan 9 berhasil menyelesaikan 1 Undang-Undang, adapun Komisi 10 merampungkan 4 Undang-Undang, lalu Komisi 11 menyelesaikan 5 Undang-Undang.
Baca juga:
Singgung Medsos sebagai Kekuatan Utama Demokrasi, Puan: No Viral No Justice
Kemudian Badan Legislasi berhasil merampungkan 9 Undang-Undang, Badan Anggaran 1 Undang-Undang, dan Panitia Khusus DPR RI 4 Undang-Undang.
Putri Presiden Megawati ini menuturkan, bahwa pada masa Persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I.
"Adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007," ucapnya.
Untuk periode selanjutnya, kata Puan, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045.
Baca juga:
Megawati Tidak Hadir Sidang Tahunan MPR, Puan Pastikan Ibunya Sehat
"Keberadaan Undang-Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan