Puan Apresiasi Polri Bentuk Direktorat PPA sampai Polres di Usia Ke-76

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Juli 2022
Puan Apresiasi Polri Bentuk Direktorat PPA sampai Polres di Usia Ke-76

Apel Polisi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri diharapkan semakin profesional di usianya yang ke-76. Di HUT Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli ini, Polri didorong untuk terus humanis dalam pelayanannya kepada rakyat.

"Selamat Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022. Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia. Salam Presisi," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (1/7).

Baca Juga:

Respons Polri soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis

Puan mengatakan, perkembangan zaman yang kian kompleks menuntut adaptasi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan dan adaptasi tersebut selalu berpegang pada tugas pokok dan fungsi Polri sesuai amanat undang-undang.

"Saya yakin dengan terus meningkatkan sikap profesionalisme dan mengedepankan sikap humanis, Polri akan terus menjadi alat negara yang diterima dan selalu bersama dengan masyarakat," katanya.

Puan apresiasi langkah Polri yang kini lebih banyak mengedepankan restorative justice pun dinilai ikut berperan terhadap stabilitas keamanan nasional.

Selain itu, Puan mengapresiasi Polri yang membentuk Direktorat khusus bagi Perempuan dan Anak di Bareskrim yang nantinya juga akan sampai hingga tingkat Polda dan Polres.

"Kami berharap proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri dapat berjalan lancar karena sangat diperlukan mengingat tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut Puan, Direktorat PPA akan mendukung pelaksanaan teknis UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR. Apalagi, Direktorat PPA ini nantinya akan lebih banyak diisi oleh polisi wanita (Polwan).

"Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak sejalan dengan UU TPKS yang Alhamdulillah telah terealisasi setelah lama kita perjuangkan," katanya.

Ia menegaskan, dengan menjadikan Polwan untuk berada di lini terdepan, Direktorat PPA Polri tentunya akan membuat korban merasa lebih nyaman mengingat korban kekerasan seksual mayoritas adalah perempuan dan anak,

"Direktorat PPA Polri diharapkan ikut berperan dalam program-program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Terkait Putusan AKBP Brotoseno

#Polri #HUT Polri #Puan Maharani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - 44 menit lalu
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 24 menit lalu
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia menempati peringkat ke-19 dari 140 negara dalam indeks penegakan hukum dan ketertiban (law and order index), dengan skor 89.
Dwi Astarini - 1 jam, 50 menit lalu
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Bagikan